Leon Dozan Tak Bisa Langsung Bebas Meski Rinoa Aurora Sudah Cabut Laporan

Foto: Leon Dozan Tak Bisa Langsung Bebas Meski Rinoa Aurora Sudah Cabut Laporan Instagram



Pihak kepolisian membantah Leon Dozan bisa langsung bebas meski Rinoa Aurora Senduk sudah memutuskan untuk berdamai dan bakal mencabut laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Kanal247.com - Pihak Rinoa Aurora Senduk sudah sepakat berdamai dengan Leon Dozan. Bahkan Rinoa ditemani sang ibu, Betharia Sonata, dan Willy Dozan hari ini, Senin (4/12), bersama-sama menuju Polres Jakarta Pusat guna mencabut laporan.

Namun, Leon rupanya tak bisa langsung bebas meski Rinoa sudah mencabut laporan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

“Tidak (langsung bebas), ada prosesnya. Restorative justice itu ada prosesnya di kepolisian, ada aturannya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang proses restorative justice, apabila terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Tapi ada surat syaratnya, nanti kita akan pelajari lagi. Semuanya masih berjalan ya,” kata Kombes Pol Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Pasalnya, kasus hukum Leon disebut sudah lebih dari tujuh hari dalam proses penyelidikan pihak polisi. Yang mana, pihak kejaksaan dalam hal ini sudah dilibatkan. Karena itu, kepolisian tak bisa begitu saja melepas Leon meski Rinoa sudah mencabut laporan.

“Pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Kemudian dalam proses penyidikan tersebut tujuh hari setelah melakukan penyidikan maka kami sudah harus mengirim surat perintah di mulai dari penyidikan kepada kejaksaan. Nah, kalau pun memang ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil. Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian dan segala macam, ya Alhamdulillah kalau antara pelapor dan terlapor sudah berdamai,” jelas Kombes Pol Susatyo. “Tetapi dalam materil tentunya harus kita kaji. Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat.”

Terlebih lagi, kasus dugaan penganiayaan Leon terhadap Rinoa ini sudah sempat viral di media sosial. Tentunya, pihak penyidik bersama kejaksaan harus mengkaji ulang apakah aktor 26 tahun tersebut layak untuk bebas.

“Nah karena ini hukumnya adalah hukum publik, dan sempat viral beberapa waktu yang lalu, tentunya nanti kita akan lihat prosesnya seperti apa, nanti kita akan kolaborasi dengan penyidik juga. Tetapi pada prinsipnya ya kalau memang itu sudah berdamai ya tentu nanti surat perdamaian itu akan kami lampirkan ke berkas perkara. Secara proses penyidikan kita juga harus koordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel