Dinilai Tidak Bersih, Polisi Panggil Sandiaga Terkait Kasus Penggelapan

Foto: Dinilai Tidak Bersih, Polisi Panggil Sandiaga Terkait Kasus Penggelapan



Sandiaga dipanggil polisi terkait kasus penggelapan, beginilah kronologisnya.

Kanal247.com - Sandiaga Salahudin Uno, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga akan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terkait tuduhan tindak pidana penggelapan. Dilansir dari Tribun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa Sandiaga akan dipanggil penyidik pada Selasa, 21 Maret 2017. "Ya, benar. Ada agenda panggilan klarifikasi terhadap Sandiaga Uno, besok (Selasa) siang," kata Argo Yuwono pada Senin, 20 Maret 2017.

Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sudah tercoreng namanya. Seperti yang dikatakan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, Petrus Selestinus, Sandiaga tidaklah bersih. "Ya tidak bersih apalagi banyak laporan polisi yang mandek di Kepolisian. Ukurannya Polda Metro Jaya harus buka SKCK Polda Metro terkait pencalonannya di KPU," ucap Petrus.

Djoni Hidayat melaporkan Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi pada Rabu, 8 Maret 2017. Keduanya diduga melakukan penggelapan terkait dengan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada tahun 2012 lalu."Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," ujar kuasa hukum Djoni, Fransiska Kumalawati Susilo.

Awal mula kasus ini adalah ketika PT Japirex yang dipimpin oleh Sandi dan Andreas menjual tanah dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan. Tepat di belakang tanah tersebut terdapat tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang diketahui merupakan titipan dari mendiang Happy Soerjadjaja kepada salah satu jajaran manajemen PT Japirex, Djoni Hidayat. Adapun almarhumah Happy sendiri adalah istri pertama dari Edward, anak William Soerjadjaja pengusaha kondang pendiri Astra Internasional.

Selanjutnya, Sandi dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut serta menjual tanahnya, sampai pada akhir tahun 2012 pun properti laku terjual seharga Rp 12 milyar. Namun, ternyata sebagian uang hasil penjualan tanah tersebut tidak mengalir ke keluarga almarhumah Happy Soerjadjaja.

Sebelumnya, pihak pelapor sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun hal itu tidak mendapat respon positif dari keduanya, baik Sandi maupun Andreas. "Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat Whatsapp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.

Akhirnya, Edward pun mengajukan laporan kepada PMJ dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Keduanya, baik Sandi dan Andreas, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Apabila terbukti bersalah, Sandi dan Andreas terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel