Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik Terkait Mobil Listrik, Ini Alasan Dahlan Iskan

Foto: Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik Terkait Mobil Listrik, Ini Alasan Dahlan Iskan



Terkait kasus mobil listrik, Dahlan Iskan tak mau jawab semua pertanyaan karena alasan ini.

Kanal247.com - Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin, 20 Maret 2017. Ketika pemeriksaan berlangsung, mantan menteri BUMN ini tidak bersedia menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dari Kejagung. Hal ini karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa kliennya tetap mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hanya lima pertanyaan saja yang dijawab oleh mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group ini.

''Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik. Padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,'' kata Yusril.

Yusril juga mengungkapkan bahwa kasus mobil listrik ini bukan pengadaan barang dan jasa, melainkan pembuatan prototipe. Dalam hal ini, penggunaan dana serta pertanggungjawabannya pun tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang dan jasa, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.

''Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan,'' ungkapnya lagi.

Sementara itu, menurut Yusril sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana itu melakukan pengadaan mobil listrik. Tentu saja karena mobil listrik ini tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan tersebut.

“Tidak mungkin kan Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship,” tegasnya.

Adapun dalam pembuatan mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 ini menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN, yakni PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati (cucu perusahaan Pertamina). Menurut Yusril, dalam pembuatan mobil listrik ini seperti konsep sponsor Garuda Indonesia pada tim liga Inggris, Liverpool.

''Kan tidak bisa dihitung Liverpool harus juara atau tidak. Sebab dana sponsor itu kan dianggap sebuah cost oleh perusahaan,'' ungkap Yusril.

Terkait tidak adanya jawaban dari semua pertanyaan pada saat pemeriksaan, hal ini karena sampai saat ini tidak ada audit dari BPK. Padahal setelah adanya pembaharuan hukum, ditegaskan bahwa audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2016. Selain itu, putusan MK yang menghilangkan frasa ''dapat'' pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor juga tercantum. Berdasarkan putusan tersebut, maka kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil. ''Jadi kerugian negara harus pasti,'' terangnya.

Adapun audit dalam kasus mobil listrik ini berasal dari Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana hal ini dipersoalkan karena metode total lost. Dalam metode ini dinilai tidak tepat karena barang yang dibuat Dasep Ahmadi ada wujudnya.''Hanya terlambat pengirimannya beberapa unit saja ke APEC,'' tegas Yusril.

Yusril sangat menyesalkan pengusutan kasus korupsi mobil listrik yang dilakukan Kejagung karena hal ini membuat orang takut untuk berinovasi. ''Seperti saat saya membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dulu, oleh Kejagung juga dianggap korupsi,'' ungkapnya.

Menurutnya, sebuah inovasi harusnya mendapat perhatian dari pemerintah supaya bangsa tidak tertinggal. "Jika begini terus kita akan tertinggal dari bangsa lain,'' imbuhnya.

Hal ini juga turut disesalkan oleh ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri. Menurutnya, pemerintah seharusnya menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kasus inovasi supaya tidak terus tertinggal. "Ngeri negara kalau seperti ini. Sudah jumlah penelitinya sedikit, ada yang berani melangkah malah dikriminalisasi,'' ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Ia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pengadaan prototipe adalah sebuah pengadaan barang dan jasa. “Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres,” katanya.

Di sisi lain, Yulianto selaku Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan sudah ditegaskan sesuai dengan prosedur. "Ini ditegaskan melalui putusan hakim praperadilan," ungkapnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel