Sebut Nama Syahrini di Meja Hijau, Inilah Pengakuan Terdakwa Kasus Suap Pajak

Foto: Sebut Nama Syahrini di Meja Hijau, Inilah Pengakuan Terdakwa Kasus Suap Pajak



Terkait kasus suap pajak, inilah pengakuan terdakwa yang menyebutkan nama Syahrini bersama dengan nama politisi lainnya.

Kanal247.com - Handang Soekarno, terdakwa kasus suap pajak diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditanganinya ini adalah politisi maupun artis.

Dilansir dari Tribun, hal ini terungkap ketika Handang bersaksi di Pengadilan Tripikor pada Senin, 20 Maret 2017. Dalam kasus ini, Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Mohan didakwa karena menyuap Handang sebesar Rp 6 milyar, dimana keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 milyar.

Awalnya, barang bukti ditunjukkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang pada tanggal 4 November 2016. Adapun nota dinas itu merupakan pemberitahuan informasi tertulis tentang jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Kepada jaksa, Handang ungkapkan bahwa isi dari nota dinas yang ditekennya itu terdapat surat untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini. "Iya, itu Syahrini yang artis itu," ungkap Handang.

Adapun barang bukti lain ditunjukkan oleh jaksa berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti juga terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta pengacara Eggi Sudjana. Menurut jaksa, nama-nama dalam bukti itu diduga wajib pajak dimana persoalan pajaknya ditangani oleh Handang. "Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel