'Ahok Show' Dilarang Tayang Bawaslu, Ini Reaksi Mengejutkan Ahok

Foto: 'Ahok Show' Dilarang Tayang Bawaslu, Ini Reaksi Mengejutkan Ahok



Inilah reaksi mengejutkan dari Ahok ketika 'Ahok Show' dilarang tayang di televisi oleh Bawaslu.

Kanal247.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tertawa tatkala wartawan menanyakan tentang larangan penayangan program "Ahok Show" di televisi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Ketika disinggung kembali soal "Ahok Show", calon gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan rencananya untuk menjadikan tayangan berdurasi 60 menit itu sebagai bisnis."Ya nanti kalau aku sudah selesai (mengikuti kontestasi) Pilkada (DKI Jakarta 2017), kan boleh (Ahok Show) ditayangin di TV," kata Ahok sambil sambil tertawa dan meninggalkan wartawan dilansir dari kompas pada Senin, 20 Maret 2017.

Tayangan "Ahok Show" ini mempunyai konsep talkshow, dimana Ahok sebagai host, sedangkan Sarah Sechan sebagai co-host. Jumat, 17 Maret 2017 merupakan tayangan perdananya, dimana "Ahok Show" ini mengangkat tema yang dekat dengan anak muda atau generasi millenial. Adapun narasumber dalam acara tersebut salah satunya termasuk anak muda yang berpengaruh terhadap pembangunan Jakarta.

Penayangan "Ahok Show" ini dilakukan di seluruh akun media sosial pribadi milik Ahok, seperti Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube. Sayangnya, akun media sosial tersebut tak dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai media kampanye.

Sebelumnya, ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti tidak melarang tayangan "Ahok Show" selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 apabila penayangannya melalui media sosial yang didaftarkan secara resmi ke KPU DKI. Mimah juga meminta untuk segera mendaftarkan akun media sosial yang belum terdaftar secara resmi ke KPU DKI Jakarta, terkait dengan kepentingan kampanye. "Akunnya didaftarkan aja ke KPU DKI, toh memang ini masa kampanye. Kan di sana ada visi, misi, dan programnya, bahkan ada informasi lainnya yang ingin disampaikan," kata Mimah.

Menurut Mimah, tayangan tersebut dilarang tayang di televisi. Hal ini karena kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik nantinya akan difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta pada waktu yang telah ditentukan."Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel