KPPU Tolak Aturan Tarif Taksi Online Karena Hal Ini

Foto: KPPU Tolak Aturan Tarif Taksi Online Karena Hal Ini



Inilah yang menyebabkan KPPU menolak peraturan baru terkait tarif taksi online.

Kanal247.com - Setelah Kementerian Perhubungan merevisi ulang Peraturan Nomor 32 Tahun 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan surat kepada Presiden agar revisi tersebut ditinjau ulang. Komisi menilai bahwa aturan baru yang menetapkan tarif batas bawah untuk seluruh angkutan umum dan penetapan kuota untuk taksi konvensional maupun berbasis aplikasi tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memangkas ongkos transportasi dan logistik.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU pun mengungkapkan penolakannya terhadap peraturan tersebut. "Kami menolak aturan baru ini," ungkapnya dilansir dari Tempo. Ia bahkan mengatakan bahwa hal tersebut malah akan membebani konsumen. "Dengan penetapan tarif batas bawah, ongkos malah akan semakin mahal, masyarakat jadi terbebani," katanya.

Peraturan baru itu akan diberlakukan pada awal April mendatang. Dalam peraturan itu dikatakan bahwa pemerintah mengakomodir keberadaan taksi online. Selain itu, ada 11 poin yang menjadi acuan penyelenggaraan usaha taksi online tersebut, yaitu meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses pengawasan, serta pemberian sanksi.

Adapun penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online yang ditetapkan oleh pemerintah ini bermaksud menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan. Namun, hal tersebut dinilai sebaliknya oleh Syarkawi. "Justru akan timbul persaingan tidak sehat, apalagi pemerintah belum mengatur standar pelayanan di sektor ini," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan standardisasi pelayangan angkutan sewa di luar trayek daripada mengatur besarnya tarif.

Menurutnya, peraturan standar pelayanan minimum dapat menjamin dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. "Pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha dan akan melemahkan kemampuan berinovasi," tuturnya.

Selain itu, KPPU juga akan mengkaji bagaimana penerapan tarif oleh pengusaha jasa angkutan online yang dinilai sangat rendah. "Kami akan melihat bagaimana struktur biaya yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," kata Syarkawi.

Sependapat dengan KPPU, Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat, Andrianto Djokosoetono mengatakan bahwa standar pelayanan minimum perlu diatur supaya persaingan antar penyedia angkutan lebih sehat. "Operator akan berinovasi memberikan pelayanan terbaik untuk konsumen," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa standar pelayanan akan menyusul. "Masih kami kaji, fokus kami sekarang menyosialisasikan aturan tarif batas bawah kepada pemerintah daerah," jelasnya.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel