Tak Jadi Bebas, Jessica Kumala Wongso Merasa Banyak yang Dendam

Foto: Tak Jadi Bebas, Jessica Kumala Wongso Merasa Banyak yang Dendam



Jessica Kumala Wongso tidak jadi bebas karena hal ini, banyak yang dendam kepadanya?

Kanal247.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kecewa terhadap masalah perpanjangan masa tahanannya. Hal ini karena berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan Jessica seharusnya telah berakhir pada 26 Maret 2017 lalu. Namun, pada hari itu tidak ada perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya, sehingga seharusnya Ia telah bebas.

Kepada Otto Hasibuan, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, kliennya itu mengungkapkan rasa kecewanya."Dia kecewa, di bilang gini 'kenapa sih semua orang dendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya, ada apa sih sebenarnya, Pak Otto?," ungkapnya dilansir Viva, Kamis, 30 Maret 2017.

Menurut Otto, Jessica mengaku baru didatangi dan ditanyakan terkait perpanjangan masa penahanannya pada tanggal 27 Maret 2017 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, hal itu tidak dapat disebut sebagai perpanjangan penahanan karena adanya jarak waktu.

Akibatnya, kini Jessica hanya bisa bertanya-tanya dan meratapi nasibnya karena tak bisa segera bebas. "Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gitu loh," kata Otto.

Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan bahwa masa penahanan Jessica ini sudah diperpanjang berdasarkan surat yang diterimanya dari Mahkamah Agung. Jadi, hal ini sudah dilakukan dengan dasar.

Terkait surat perpanjangan penahanan Jessica, Ika masih belum menjelaskan kapan MA mengeluarkan surat itu dan diterima olehnya. Ika juga belum dapat menjelaskan bagaimana kondisi Jessica setelah masa penahanannya diperpanjang oleh MA. "Iya, Jessica masih di dalam tahan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA," kata Ika, Rabu, 29 Maret 2017.

Lebih lanjut, Otto menegaskan secara hukum bahwa Jessica sudah harus dibebaskan dan tidak bisa ditahan lagi sesuai Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah diberikan sebelumnya. "Masa penahanan enggak ada perpanjangan," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel