Usai Jalani Sidang Lanjutan, Tim Kuasa Hukum Optimis Ahok Bebas?

Foto: Usai Jalani Sidang Lanjutan, Tim Kuasa Hukum Optimis Ahok Bebas?



Apa yang membuat tim kuasa hukum Ahok optimis majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada kliennya? Simak penjelasannya.

Kanal247.com - Humphrey Djemat, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama merasa optimis kliennya akan diberikan putusan bebas oleh majelis hakim terkait kasus dugaan penodaan agama. Pasalnya, Humphrey mengatakan bahwa selama persidangan, fakta-fakta yang muncul ternyata bertentangan dengan dakwaan jaksa.

Humphrey mengatakan bahwa selama persidangan, jaksa penuntut sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan dan niat dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menistakan agama ketika berdialog dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu. "Lawyer itu optimisnya tidak boleh ngawur. Optimisme kami sangat kuat karena dasarnya yang muncul dalam fakta persidangan. Yang sulit dibuktikan adalah unsur dengan sengaja (menistakan agama)," jelas Humphrey dilansir Tribun, Rabu, 5 April 2017.

Humphrey menegaskan bahwa majelis hakim tidak dapat sembarangan dalam memberikan keputusan karena hal ini harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang disertai keyakinan. "Karena harus ada niat yang bisa dibuktikan. Dan apa memang benar Ahok mengeluarkan sikap permusuhan terhadap ulama, itu juga sulit dibuktikan. Jadi hakim gak bisa sembarangan memutuskan sesukanya, ia harus bisa mempertanggung jawabkan dengan 2 alat bukti ditambah keyakinan. Jaksa juga harus membuktikan dakwaannya dari unsur-unsur yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, selama karirnya sebagai pengacara, Humphrey mengaku belum pernah menemukan ada jaksa yang berani memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam perkara hukum. Namun, menurutnya dulu sempat terjadi ketika Basrief Arief masih menjabat sebagai Jaksa Agung, Ia memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa dalam perkara hukum. "Di jaman Pak Basrief Arief, kalau memang tidak terbukti di pengadilan, Jaksa jangan ragu-ragu untuk menuntut itu (bebas), dia pernah lakukan itu. Tuntut bebas! Ini bukan masalah malu atau gengsi atau terikat pada perturan internal," ceritanya.

Humphrey kembali menjelaskan suasana sidang ke-17 itu. Menurutnya, Ahok telah memberikan keterangan dengan sangat baik dan disampaikan dengan tenang ketika majelis hakim melontarkan beberapa pertanyaan kepadanya. "Bukankah di pengadilan kita mencari kebenaran materiil, kalau kebenaran materiil sudah kuat sekali, tidak ada pilihan lain harus bebas, ini bukan ranah abu-abu lagi, ini sudah terang benderang, tidak ada penodaan agama," jelasnya.

Adapun pada 11 April 2017 mendatang akan diadakan sidang kembali dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Selanjutnya, Pledoi atau penyampaian nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa akan dilakukan.

Tahapan Replik yang dilanjutkan dengan Deplik akan dilakukan satu minggu kemudian. Terakhir, sidang vonis diperkirakan akan berlangsung sekitar pertengahan Mei sebelum bulan Ramadhan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel