Disebut Rugikan Negara, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Foto: Disebut Rugikan Negara, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara



Karena keterlibatannya di kasus ini, Dahlan Iskan dituntut hukuman penjara.

Kanal247.com - Dahlan Iskan disebut terlibat dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha PWU). Dalam kasusnya ini, Dahlan Iskan disebut ikut melakukan tindakan korupsi pada penjualan aset di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada 2003 lalu.

Karena hal tersebut, mantan Menteri BUMN ini dituntut enam tahun penjara. Jaksa Trimo, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini pun membacakan tuntutan pada sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 7 April 2017. "Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," ujar jaksa dilansir Tribun.

Dalam kasus ini, jaksa menilai penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu melanggar ketentuan yang ada. Penjualan yang dilakukan Dahlan Iskan saat menjabat Direktur Utama ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.

Selain itu, Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undan-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar yang ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahaan pembeli aset PT PWU.

Apabila ganti rugi tidak dibayar, Jaksa penuntut mengatakan bahwa hukuman itu dapat diganti dengan masa tahanan. "Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel