Resmi Menjanda, Evelyn Terima Ini dari Aming

Foto: Resmi Menjanda, Evelyn Terima Ini dari Aming



Ini penjelasan kuasa hukum Aming dan Evelyn terkait sidang perceraian kliennya.

Kanal247.com - Aming Sugandhi dan sang istri, Evelyn Nada Anjani sudah resmi bercerai pada Jumat,16 Juni. Usai menjalani sidang perceraian sebanyak 10 kali, keduanya pun resmi menyandang status duda dan janda.

Meskipun Aming dan Evelyn tak hadir, kuasa hukum keduanya, Devi Waluyo dan Henry Indraguna tetap menjadi perwakilan di sidang tersebut. "Sudah tadi putusannya. Dibacakan poin-poinnya, amarnya sudah juga. Akhirnya antara Aming dan Evelyn disudahi sampai sekarang pernikahannya. Dan paling nanti kami menunggu panggilan buat ikrar talak," kata Devi Waluyo, kuasa hukum Aming.

Di sidang mendatang, Aming dan Evelyn dijadwalkan hadir pada 21 Juli untuk ikrar talak. "Nanti ada panggilan lagi. Kemungkinan di tanggal 21 Juli. Karena harus berkekuatan hukum tetap dulu," tutur Devi lagi.

Kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna pun menuturkan bahwa kliennya sudah siap menerima putusan hakim. "Insyaallah (Evelyn) menerima. Karena prinsipnya kita kan mau disudahi saja. Supaya dia juga bangga, ya senanglah, bagaimana cara menyenangkan Aming. Jadi kita juga harus hargai," kata Henry.

Mendengar pernyataan Henry, kuasa hukum Aming pun memberi tanggapan. "Diralat ya, enggak senang Aming sebenarnya. Enggak ada yang senang dalam perpisahan. Jadi ini kesepakatan rekonsiliasi di antara keduanya. Jadi sudah enggak ada gontok-gontokan lagi," tampik Devi.

Meskipun demikian, nampaknya Aming tetap merasa berat dengan perceraian itu. "Dia (Aming) enggak bisa hadir aja. Berat untuk mendengar putusan," kata Devi.

Begitu juga Evelyn. Henru mengatakan, kliennya tak hadir karena takut akan menangis lagi. ""Iya, Evelyn juga sedihlah. Kalau mau hadir pun enggak kuat ya. Takutnya nanti mendengar malah nangis-nangis lagi. Jadi ya sudahlah. Jadi Evelyn enggak hadir. Diwakilkan kita aja," timpal Henry.

Sementara itu, baik Devi maupun Henry menjelaskan beberapa putusan penting yang dibacakan oleh hakim selama sidang berlangsung. Tak hanya apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, rupanya Aming tetap memberikan nafkah pada Evelyn sebesar Rp 8 juta selama 3 bulan ke depan. "Ya mengabulkan mengenai perceraiannya. Lalu juga mengenai nafkah iddah, sudah ikut kesepakatan aja. Mengenai iddah dan mu'taddah yang satu unit apartemen itu," ungkap Devi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel