Ditarik dari Pasaran, Heboh 4 Merk Mie Instan Korea Mengandung Babi

Foto: Ditarik dari Pasaran, Heboh 4 Merk Mie Instan Korea Mengandung Babi



Hati-hati! BPOM temukan kandungan Babi di empat mie instan Korea yang beredar di Indonesia, apa saja?

Kanal247.com - Hasil temuan BPOM mengungkap bahwa empat mie instan asal Korea yang beredar di Indonesia dipastikan mengandung Babi. Simak apa saja merek mie instan tersebut. Jangan-jangan kamu pernah mencoba salah satu di antaranya?

1. Samyang varian Mie Instan U-Dong

Samyang varian Mie Instan U-Dong

Produk dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi ini positif mengandung Babi.

Mie Samyang jenis ini merupakan mie kuah. Menurut review seorang foodie, mie ini kuahnya bening, ringan, gurih rasa seafood, dan tak terlalu banyak micin seperti mie ala japanese style. Porsi mie ini agak tebal dibandung ramyun, dan rasanya tidak pedas sama sekali. Untuk harga, mie ini dijual di swalayan dengan harga sekitar Rp 18 ribu.

2. Nongshim (Mie Instan Shin Ramyun Black)

Nongshim (Mie Instan Shin Ramyun Black)

BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk mie instan Korea yang mengandung Babi dari peredarannya di pasaran, salah satunya Nongshim Ramyun Black.

Mie instan yang satu ini merupakan mie instan Korea yang penjualannya paling laris di pasaran. Shin Ramyun Black diluncurkan pada April 2011 oleh Nong Shim Ltd, dan harganya dua kali lipat dibanding Shin Ramyun reguler. Seorang foodie menyebut bahwa mie ini kualitasnya lebih baik dengan rasa yang lebih enak.

3. Samyang (Mie Instan Rasa Kimchi)

Samyang (Mie Instan Rasa Kimchi)

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie Samyang rasa Kimchi, BPOM menemukan bahwa mie ini positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi. Sayangnya dalam kemasannya tidak dicantumkan peringatan "Mengandung Babi".

Samyang Ramen Kimchi merupakan mie instan asal Korea yang memiliki rasa kimchi dengan tekstur lembut dan kenyal. Setiap bungkusnya terdiri dari mie, bumbu sup, sachet vegetable mix, dan bumbu ayam.

4. Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen)

 Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen)

Ramen Ottogi merupakan mie kuah yang rasanya sangat pedas, dengan tekstur mie yang terasa kenyal. PT Koin Bumi yang mengimpor produk ini tidak mematuhi peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2016, bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "Mengandung Babi" atau gambar Babi. Hal ini tentu saja merugikan orang-orang yang tak mengonsumsi babi tapi terlanjur pernah merasakan mie ini.

5. Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432

Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432

Surat edaran dari BPOM ini langsung viral di media sosial. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan pihaknya yang mengeluarkan edaran itu. "Iya benar. Itu dari hasil pengawasan BPOM," kata Dewi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, merek mie instan yang disebutkan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel