Bantah Cari Sensasi, Lantas Apa Motif Aris Idol Polisikan Ihsan Tarore?

Foto: Bantah Cari Sensasi, Lantas Apa Motif Aris Idol Polisikan Ihsan Tarore?



Tidak ingin disebut mencari sensasi, rupanya ini motif Aris Idol melaporkan Ihsan ke polisi.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aris Runtuwene telah melaporkan Ihsan Tarore ke polisi. Laporan itu dilakukan karena dia merasa telah tersinggung dan dirugikan oleh pernyataan "tengil" yang dibuat Ihsan. Sebutan itu diduga untuk menaikkan popularitas Aris yang telah redup.

Disebut-sebut ingin menaikkan popularitas dengan "drama" menghilang dari rumah beberapa waktu lalu, Aris pun menegaskan dirinya sama sekali tidak ada niatan seperti itu. "Oh tidak, saya tidak settingan, ini realistis, tidak sensasi," tegas Aris saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli.

Zecky Alatas yang berlaku sebagai kuasa hukum Aris juga ikut menambahkan bahwa kliennya tak melakukan settingan. Laporan ke polisi itu pun dilakukan karena Aris hanya ingin membersihkan namanya yang telah dicap Ihsan sebagai sosok yang tengil.

Pria bernama asli Januarisman tersebut ingin mendapatkan keadilan karena merasa dirugikan pula secara materil akibat pernyataan yang keluar dari mulut Ihsan. "Karena ini profesi dari saudara Aris. Bahasa tengil itu terdaftar di kamus bahasa Indonesia, karena melekat dalam seseorang itu bahasa tengil itu artinya menyebalkan," jelas Zecky. "Kalau seorang Aris ini dibilang menyebalkan menjadi suatu karakter seorang Aris, orang tidak akan mengundang Aris untuk job," pungkasnya.

Kronologi pelaporan ini bermula saat mantan kekasih Denada itu menyebut Aris sosok yang tengil lantaran menghilang selama tiga hari dan tak bisa dihubungi oleh istrinya. Seperti yang diketahui, jebolan "Indonesian Idol" tahun 2008 itu memang sempat menghilang tanpa kabar lantaran mencari nafkah dengan menjadi supir taksi online. Istrinya pun sempat melapor ke polisi lantaran tak mengetahui dimana sang suami berada.

Tak terima disebut tengil, Jumat (7/7) kemarin, Aris beserta istri dan kuasa hukumnya, Zecky Alatas mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan Ihsan atas kasus pencemaran nama baik. Ihsan sendiri diduga telah melanggar pasal 301 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel