Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng 'Pengganda Uang' Divonis Penjara Selama 18 Tahun

Foto: Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng 'Pengganda Uang' Divonis Penjara Selama 18 Tahun



Divonis hukuman 18 tahun atas kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng ternyata masih ingin bebas.

Kanal247.com - Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Pemimpin Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terjerat kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Lama tak terdengar kabarnya, proses hukum yang menjerat pria yang mengaku bisa menggandakan uang ini diketahui terus berlangsung. Sidang vonisnya bahkan telah digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).

Usai menjalani serangkaian persidangan yang panjang, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Dimas Kanjeng dengan vonis 18 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah lantaran menjadi dalam pembunuhan Abdul Ghani.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin.

Hukuman tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan penjara seumur hidup. Oleh karnenanya JPU memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu kami akan banding," kata JPU Usman. Mereka tampaknya berpendapat jika vonis itu terlalu ringan untuk terdakwa yang menjadi dalang dalam kasus pembunuhan.

Berbeda dengan JPU, pihak kuasa hukum Taat Pribadi sendiri menilai jika hukuman yang dijatuhkan tersebut terlalu berat. Mereka juga memutuskan untuk langsung mengajukan banding.

"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar pengacara Dimas Kanjeng, M.Sholeh.

Putusan Majelis Hakim tersebut juga sempat menuai protes dari pihak keluarga korban. Mereka menilai jika hukuman tersebut tidak adil untuk orang yang ditinggalkan oleh korban. Apalagi terdakwa dan anak buahnya membunuh korban dengan kejam dan kemudian membuangnya ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Dimas Kanjeng sendiri diketahui terjerat dua kasus, yaitu pembunuhan dan penipuan dengan kedok penggandaan uang hingga bernilai miliaran rupiah. Meski begitu, hingga kini pihak Dimas Kanjeng belum juga mengakui keterlibatannya dalam perkara ini.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel