Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara



Tora Sudiro harus merogoh kocek sekitar Rp 750 ribu demi pil dumolid.

Kanal247.com - Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia sempat dikabarkan telah pulang ke rumahnya usai tertangkap karena kedapatan mempunyai 30 butir dumolid. Namun, belum lama ini, kabar terbaru menyatakan bahwa Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis dumolid. Ia dinyatakan positif menggunakan obat terlarang dengan dengan kandungan benzodiazepin itu berdasarkan hasil tes urine.

Karena kelalaiannya dalam penyalahgunaan psikotropika, Tora dijerat dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 Pasal 62. "Hukumannya 5 tahun dan denda 100 juta," tutur Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus.

Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, sebenarnya Tora Sudiro tidak termasuk dalam target operasi pihak kepolisian. "Tidak termasuk (TO)," ujarnya.

Penangkapan Tora Sudiro itu murni karena pengembangan informasi dari masyakarat. "Karena ini murni informasi dari pengembangan saja," terangnya.

Menurut kompol Vivick Tjangkung, Tora mendapatkan pil jenis dumolid dari seorang teman. "Pengakuan TS didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," tutur Kompol Vivick Tjangkung.

Tora mengaku, baru dua hari yang lalu ia meminum pil itu untuk membuatnya pulas. "Menurut pengakuan TS, kurang lebih satu tahun. Baru dua hari yang lalu, malam hari saat TS susah tidur, dia menggunakan satu tablet, supaya dia bisa tidur pulas setelah kegiatannya," jelas Kompol Vivick Tjangkung.

Kompol Vivick menjelaskan, Tora melanggar Undang Undang Kesehatan lantaran tak ditemukannya resep dokter. Apalagi, obat tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas. "Kalau tanpa resep dokter sudah melanggar UU Kesehatan dan UU Psikotropika seperti yang dilakukan TS," paparnya.

Kompol Vivick juga mengatakan bahwa istri Tora, Mieke Amalia juga dinyatakan positif menggunakan obat-obatan keras itu. "Saat dilakukan penggeledehan, hadir istri TS, berinisial M. Kami lakukan tes urine kepada M, hasilnya pun sama," katanya.

Semantara itu, Kompol Vivick menjelaskan harga pil dumolid yang menjadi barang bukti. "Pengakuan TS, dia membeli satu strip Rp 250 ribu, isi satu strip 10 butir. Yang diamankan 30 butir," jelasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel