Kisruh Tak Kunjung Berakhir, Izin Penyelenggara Umroh First Travel Akhirnya Dicabut

Foto: Kisruh Tak Kunjung Berakhir, Izin Penyelenggara Umroh First Travel Akhirnya Dicabut



Kementerian Agama RI memutuskan mencabut izin First Travel lantaran kisruh berkepanjangan dan juga sikap manajemen yang dinilai tidak kooperatif.

Kanal247.com - Kisruh antara First Travel dengan jemaah umroh belakangan ramai dibahas di sejumlah media. Polemik tersebut diketahui mencuat setelah kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Para jemaah kemudian diinapkan di hotel sekitar Bandara Sokearno Hatta.

Usai kejadian tersebut, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan beragam upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka melakukan klarifikasi pertama pada 18 April 2017 namun tidak mendapat jawaban dari pihak manajemen.

Tidak cukup sampai disitu, mediasi kabarnya juga telah dilakukan sebanyak empat kali antara First Travel dan para jemaah. Mediasi pertama dilakukan pada tanggal 22 Mei 2017 dengan mengirimkan tim legal. Namun upaya itu tidak dilanjutkan lantaran tidak adanya surat kuasa.

Mediasi berikutnya dilakukan pada 24 Mei 2017. Namun meski telah dipanggil, pihak First Travel tetap tidak hadir. Pada mediasi selanjutnya tanggal 2 Juni 2017, tetap tidak ditemukan titik temu dan penyelesaian antara First Travel dengan sejumlah jamaah dari Bengkulu. Mediasi terakhir dilakukan pada 10 Juli, namun gagal lantaran pihak First Travel tidak hadir.

Pada 21 Juli 2017, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perintah agar PT First Anugerah Karya Wisata menghentikan penjualan tiket promo. Pasalnya ada dugaan investasi ilegal serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Apalagi pihak First Travel tidak menyampaikan data jemaah yang belum diberangkatkan sejak empat bulan sebelumnya. Mereka juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait paket umroh yang ditawarkan.

Atas konflik berkepanjangan tersebut dan juga sikap manajemen yang dinilai tertutup dan tidak koperatif, Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017 dan telah disampaikan oleh melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

"Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," ujar Mastuki seperti yang dimuat di situs Kementerian Agama RI.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel