Tak Bersedia Hadir di Sidang Buni Yani, Pengacara Ahok: Bukan Menolak Tapi Memang Tidak Perlu

Foto: Tak Bersedia Hadir di Sidang Buni Yani, Pengacara Ahok: Bukan Menolak Tapi Memang Tidak Perlu



Pihak pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat jika kliennya tidak perlu hadir lantaran jarak yang jauh dan juga BAPnya bisa dibacakan.

Kanal247.com - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedianya dipanggil untuk menghadiri persidangan Buni Yani pada Selasa (8/8). Meski begitu, baru-baru pihak pengacara mengkonfirmasi jika kliennya tidak akan hadir.

Pengacara I Wayan Sudirta mengatakan jika Ahok memang telah menerima panggilan untuk menjadi saksi. Namun ia tidak bersedia hadir di pengadilan. "Pak Ahok bukannya menolak, memang tidak perlu hadir," ujar Wayan dilansir dari Kompas.

Wayan mengatakan jika mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan maka tidak perlu dihadirkan. Seperti diketahui Ahok kini tengah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan sidang Buni Yani dilangsungkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung.

"Kalau jaraknya jauh antara saksi dengan pengadilan, itu tidak perlu hadir, cukup berita acara yang dibacakan. Memang sudah diatur seperti itu," terang Wayan. "Kami sudah biasa mendiskusikan soal ini. Ini tidak perlu hadir. Ini bukan soal keinginan Pak Ahok. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak perlu hadir."

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sebelumnya juga mengatakan jika persidangan akan tetap dilanjutkan meski Ahok tidak bisa hadir. Meski begitu berdasarkan Pasal 162 KUHAP kesaksian Ahok yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan tetap dibacakan di persidangan.

"Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silakan, tidak datang juga tidak ada masalah," ujar kata jaksa Andi M. Taufik. "Kita juga ditarget waktu. Daripada menunda-nunda persidangan, ya kita minta dibacakan saja," ujar Taufik. "Kalau memang ada kendala ya nanti dibacakan saja (kesaksian Ahok)."

Sementara itu, Buni Yani sendiri diketahui terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dilaporkan lantaran diduga menjadi orang pertama yang mengunggah video penistaan agama pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Sejumlah pihak berpendapat jika ucapan Ahok menuai kontroversi usai diposting Buni Yani dan dilengkapi tulisan terkait penistaan agama.

Ahok sendiri diketahui telah dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama tersebut. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya ia dan kuasa hukumnya sempat mengajukan banding, meski akhirnya dibatalkan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel