Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ello Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Foto: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ello Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara



Alasan inilah yang membuat Ello dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun.

Kanal247.com - Setelah ditangkap polisi atas kepemilikan ganja pada 6 Agustus lalu, kini Marcello Tahitoe alias Ello terus menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 10 Agustus, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan memberitakan kepada media bahwa status Ello kini sudah resmi menjadi tersangka. Status itu diberikan padanya lantaran polisi menyebut setidaknya hampir 5 gram ganja disita dari paket narkoba yang ada di tangan Ello dan rekannya. Ello pun terancam hukuman penjara 12 tahun lamanya.

"Maksimalnya 12 tahun," ungkap Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kamis (10/8). "Jadi hasil asessmentnya belum lihat, tapi hasilnya sudah ada. Hasilnya belum saya lihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail kepada rekan-rekan, takutnya salah. Karena ini akan menjadi dasar apakah dia bisa ditehabilitasi atau tidak," lanjutnya lagi.

Kombes Pol Iwan juga menyebutkan, kepada polisi Ello mengaku bahwa dirinya memang belum lama ini mencoba narkoba jenis ganja tersebut. "Yang bersangkutan kalau menjawab sih belum lama. Tapi ini masih dalam proses penyelidikan kita," kata Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ello ditangkap bersama dua orang lainnya (DM dan RGG). Ia dan salah seorang temannya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara salah satu orang lainnya dilepas karena tak terbukti bersalah atas kepemilikan ganja yang disebut polisi nyaris menyentuh berat 5 gram. "Sementara Saudara RGG kita kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," jelas Iwan. Saat diciduk, Ello disebut Iwan kooperatif. Tapi Ello ternyata sudah dipantau cukup lama sebelum akhirnya digeledah di kediamannya. "Penyelidikan udah cukup lama, kurang lebih hampir 1,5 bulan," pungkas Iwan.

Kombes Pol Iwan menegaskan bahwa pihaknya tak pandang status artis atau publik biasa dalam memberantas kasus narkoba. "Yang pasti untuk ini tidak ada hubungan dengan perkara-perkara lain yang melibatkan artis," tekan Iwan. "Informasi terkait penyalahgunaan ganja, Satnarkoba Jaksel melakukan penyelidikan, sekitar satu bulan setengah. Kami lakukan penggeledahan di rumah, Jagakarsa," ungkapnya lagi kepada media.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel