Bos First Travel Jadi Tersangka, Dana Umroh Ternyata Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa

Foto: Bos First Travel Jadi Tersangka, Dana Umroh Ternyata Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa



Belakangan terungkap jika First Travel kesulitan memberangkatkan dan mengembalikan uang jemaah umroh lantaran telah diinvestasikan ke Koperasi Pandawa.

Kanal247.com - Kisruh First Travel ramai menjadi bahan perbincangan publik sejak beberapa waktu lalu. Kasus tersebut mencuat saat sejumlah jemaah yang mendaftar di agen penyelenggara perjalanan ibadah umroh ini gagal berangkat karena adanya masalah teknis.

Pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk beberapa kali mediasi. Namun tidak kunjung ditemukan titik terang dan kesepakatan antara First Travel dengan jemaah. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu mereka memutuskan untuk mencabut izin First Travel.

Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menetapkan dua pemimpin perusahaan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka dugaan penipuan dana ibadah umroh. Mereka adalah Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan. Pasangan suami-istri itu ditangkap oleh penyidik di komplek Kantor Kementerian Agama, Rabu (9/8).

"Penyidik Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim telah melakukan penangkapan Direktur Utama First Travel Andika dan Direktur First Travel Anniesa. Keduanya suami istri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus.

Martinus menjelaskan jika Andika dan Anniesa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada 11 orang saksi dari agen dan jemaah First Travel. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, baru-baru ini salah satu agen sempat mengungkap jika First Travel kesulitan memberangkatkan dan memulangkan jamaah serta mengembalikan dana mereka lantaran uang tersebut digunakan untuk berinvestasi pada Koperasi Pandawa. Selain Pandawa Grup, mereka dikabarkan juga melakukan investasi lainnya. "FT masuk di grup Pandawa itu, inside invesment Pandawa," jelasnya seperti dilansir dari Okezone.

Seperti diketahui, pimpinan Koperasi Pandawa Mandiri Group (PMG), Salman Nuryanto, sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria yang dulunya pernah bekerja sebagai tukang bubur itu diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan pada ratusan ribu nasabahnya dengan kerugian mencapai Rp 1,1 triliun. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar Anda

Topik Berita

Rekomendasi Artikel