Heboh Kasus Guru Kirim Chat Porno Pada Murid, Djarot: Kalau PNS Saya Pecat!

Foto: Heboh Kasus Guru Kirim Chat Porno Pada Murid, Djarot: Kalau PNS Saya Pecat!



Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap ada sanksi tegas untuk guru yang mengirimkan chat berisi konten pornografi untuk muridnya.

Kanal247.com - Publik baru-baru ini dikejutkan oleh kasus yang terjadi di SMPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Pusat. Seorang guru bahasa Inggris bernama TS dilaporkan mengirimkan chat mesum dan konten pornografi kepada sejumlah siswanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh TS yang tersebut tak pelak membuat sejumlah orangtua murid merasa resah. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi. Kasus tersebut kini juga menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam pernyataannya baru-baru ini Djarot mengatakan jika dirinya sangat menyayangkan kasus tersebut. Dengan tegas ia meminta agar pelaku ditangkap dan dipecat. Meski begitu, Djarot berharap hal tersebut tidak mempengaruhi pihak sekolah apalagi sampai menghambat proses belajar-mengajar.

"Berikan sanksi tegas pada oknum guru itu, tangkap tikusnya tapi jangan dibakar lumbungnya," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/8). "Kalau itu PNS, maka tanpa ampun pasti akan kita pecat. Jangan korbankan lembaganya, siswa-siswanya. Masih banyak guru yang baik. Makanya waktu saya sampaikan waktu pengarahan jangan sampai nila setitik rusak sebelanga."

Mengingat status TS sebagai guru di sekolah swasta, Djarot menyerahkan sanksi guru tersebut pada yayasan. "Profesi guru itu saya sebutkan lagi adalah profesi yang sangat mulia, dia harus bisa menjadi teladan. Oleh seperti itu, bibit seperti itu harus dipotong," imbuhnya.

Sementara itu, TS sendiri kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap beberapa waktu lalu di sekolah tempatnya bekerja. Kasus ini terungkap setelah empat orang siswa mengaku mendapatkan pesan tidak senonoh yang dikirimkan pelaku melalui aplikasi perpesanan LINE. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengatakan jika guru berusia 25 tahun itu akan dikenai pasal berlapis yaitu UU ITE dan juga UU Perlindungan Anak.

Ketua Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto mengatakan jika pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut pada yayasan dan kepolisian. "Kasus itu kan sudah ditangani oleh polisi. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Karena itu sekolah swasta, semua kewenangan ada di yayasan," ujarnya dilansir dari Detik. "Imbauan dari Dinas Pendidikan kepada pihak yayasan ialah untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan. Kemudian proses hukum berjalan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel