Jeremy Thomas Siap Lapor Balik Terkait Kasus Penipuan Villa di Bali

Foto: Jeremy Thomas Siap Lapor Balik Terkait Kasus Penipuan Villa di Bali



Pelaporan balik itu akan dilakukan pihak Jeremy dengan berbekal data-data dan berkas yang telah ada sebelumnya jika terbukti dirinya benar-benar ditipu.

Kanal247.com - Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan status Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan pembangunan villa di Ubud, Bali. Dalam konferensi pers yang diadakannya, Jeremy mengaku heran dengan langkah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Padahal, kasus serupa yang pernah diselidiki Polda Bali sudah berstatus dihentikan penyidikannya. Alasannya, locus delicti. Kasus tersebut bukan domain Polda Bali dan berada di Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat ketetapan penghentian penyidikan S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum, tertanggal 12 Agustus 2016.

Ketika disinggung mengenai berlanjutnya proses hukum kasus tersebut di Polda Metro Jaya, pengacara Jeremy, Amin Zakaria, mengaku belum mengetahui alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Kita belum tahu, mungkin hanya masalah pelimpahan. Sehingga ini adalah merupakan kewenangan Polri yang diberikan oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu sendiri," kata Amin Zakaria di Jakarta, Sabtu, 12 Agustus lalu. "Kami yakin bahwa Polda Metro Jaya akan sangat fair untuk melihat permasalahan ini dengan baik. Yang kita terima kemarin itu cuma SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kita sebagai terlapor," ujar Amin.

Saat disinggung adanya konflik kepentingan antara Jeremy dan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemukulan terhadap Axel, anak Jeremy Thomas, Amin mengatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan adalah hal yang biasa, tidak ada kaitan dengan insiden beberapa waktu lalu. "Kalau saya melihat ini hanya sekedar pelimpahan berkas perkara dari Polda Bali kepada Polda Metro Jaya, sehingga Polda Metro Jaya juga saya yakin belum meneliti semuanya (berkas) itu dengan baik," jelas Amin.

Sementara itu, Jeremy mengaku siap balik memperkarakan pelapor jika laporan tersebut terbukti tak sesuai fakta. Pihaknya sudah mengantongi beberapa fakta untuk membantah tuduhan penipuan terhadap dirinya. "Jadi, kita nanti akan melihat dalam bentuk seperti apa sih dia membuat laporan kepada Kepolisian itu apakah isinya itu sesuai dengan fakta atau tidak," ujar Amin. "Kalau di situ ternyata tidak sesuai dengan fakta, kita akan membuat satu laporan balik, dugaan laporan palsu itu."

Jeremy sendiri juga meminta kuasa hukumnya untuk memastikan fakta-fakta kasus ini. "Kan yang berbicara itu kan bukti-bukti dokumen, fakta peristiwa, makanya kita menyuruh kuasa hukum untuk klarifikasi karena judul-judul yang kemarin mengenai 16M tidak sesuai fakta," ujar Jeremy.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan villa di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan warga negara Australia, Patrick Alexander Moris. Jeremy kemudian diaporkan ke Polda Bali pada Oktober 2014 lalu dengan tuduhan penipuan. Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Polda Bali ke Polda Metro Jakarta Pusat.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel