Beredar Isu Fatwa Haram Pasang Bendera Merah Putih di Masjid, Pihak MUI Angkat Bicara

Foto: Beredar Isu Fatwa Haram Pasang Bendera Merah Putih di Masjid, Pihak MUI Angkat Bicara



MUI mengatakan, oknum yang menyebarkan berita mengenai fatwa haram mengibarkan bendera di lingkungan masjid adalah pihak yang anti NKRI dan mengancam keutuhan bangsa.

Kanal247.com - Masyarakat Indonesia tengah memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-72 yang jatuh pada Kamis (17/8). Berbagai cara dilakukan salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah-rumah atau lingkungan mereka.

Namun kegembiraan menyambut hari bersejarah itu dinodai isu kurang menyenangkan. Belakangan beredar fatwa yang menyebutkan adanya larangan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masjid. Fatwa yang kabarnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebutkan jika mengibarkan bendera di area masjid adalah haram.

Munculnya fatwa tersebut sontak menuai beragam kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang menolak dan mengecam dengan keras lantaran dinilai telah menodai nasionalisme. Menanggapi hal tersebut pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan fatwa haram mengibarkan bendera di lingkungan masjid. Ia juga menegaskan isu yang banyak beredar di wordpress itu tidak benar alias hoax semata. "Muncul berita hoax di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah," jelas Asrorun melalui keterangan pers pada Rabu (16/8).

Dalam keterangannya, Asrorun juga menyoroti kejanggalan dari isu tersebut. Yaitu fatwa yang beredar ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa yang dituliskan bernama KH Makruf Amin. Padahal dalam struktur organisasi MUI, KH Makruf Amin menjabat sebagai Ketua Umum. "Melihat modusnya, sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan," terangnya.

Lebih lanjut, Asrorun menyatakan jika sikap MUI dalam kehidupan berbangsa terkait hubungan agama dan negara bisa dilihat dalam produk fatwa dan kebijakan MUI. Ia menyebut jika pihak yang menyebarkan isu palsu mengenai fatwa tersebut adalah anti NKRI dan mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing.

"Mohon masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoax yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Asrorun. "Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama."

Demi menangani masalah ini, Asrorun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menghentikan peyebaran berita hoax tersebut dan melakukan koordinasi dengan aparat. "Saya sudah koordinasi dengan Kominfo dan sudah terdeteksi akun pembuatnya. Yang bersangkutan mengancam keutuhan bangsa," tegasnya.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel