Banyak Napi Dapat Remisi Saat HUT RI, Ahok Baru Bisa Saat Hari Natal

Foto: Banyak Napi Dapat Remisi Saat HUT RI, Ahok Baru Bisa Saat Hari Natal



Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, mengatakan Ahok baru bisa mendapat remisi 15 hari pada Hari Natal.

Kanal247.com - Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) kerap kali menjadi momen bagi banyak narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Bahkan ada beberapa yang bisa langsung bebas lantaran sudah menyelesaikan hukumannya.

Namun, rupanya hal tersebut tidak berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini rupanya masih belum bisa mendapatkan remisi dari peringatan HUT RI ke-72 kali ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, mengatakan Ahok belum bisa mendapatkan remisi lantaran belum menjalani masa hukuman enam bulan. Berdasarkan peraturan, narapidana harus menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan untuk mendapatkan remisi.

Arpan menjelaskan jika Ahok kemungkinan baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal nanti. Karena sifatnya remisi keagamaan, Ahok kemungkinan hanya akan mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari. Sedangkan remisi saat HUT Kemerdekaan RI adalah satu bulan.

"Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, Natal bisa diberikan remisi," ujar Arpan, di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas, Kamis (17/8). "Tetapi 15 hari karena itu remisi khusus keagamaan. Enggak ada langsung sebulan."

Seperti diketahui, Ahok telah divonis hukuman dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama terkait video pidatonya yang menyinggung Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak jaksa dan pengacara mantan Bupati Belitung Timur itu sempat tidak terima dan mengajukan banding. Namun beberapa saat kemudian mereka memutuskan untuk membatalkannya.

Ahok sendiri pada awalnya sempat ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang (LP Cipinang). Namun ia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan keamanan. Beredar isu yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan untuk Ahok di LP Cipinang.

Beberapa waktu lalu, Ahok sempat dikembalikan lagi ke LP Cipinang. Namun sesaat kemudian ia dibawa kembali ke Mako Brimob. Pihak Lapas mengatakan jika kondisi di LP masih kurang aman untuk Ahok. Orang-orang terdekat Ahok sendiri sebenarnya menginginkan agar suami Veronica Tan ini menghabiskan masa tahanannya di Mako Brimob.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel