Polisi Sebut Tak Mudah Hentikan Kasus, Berikut Isi Permohonan SP3 Habib Rizieq

Foto: Polisi Sebut Tak Mudah Hentikan Kasus, Berikut Isi Permohonan SP3 Habib Rizieq



Pihak pengacara Habib Rizieq mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya seharusnya dihentikan karena berada di ranah pribadi.

Kanal247.com - Kasus percakapan pornografi yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih menuai kontroversi. Seperti diketahui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Firza Husein yang diduga juga terlibat dalam perkara ini.

Meski begitu, pihak Habib Rizieq sendiri masih belum mengakui kasus itu. Baru-baru ini mereka juga telah mengajukan permohonan SP3 untuk menghentikan perkara percakapan pornografi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. Meski begitu, menurutnya itu bukan hal yang mudah.

"Intinya bahwa Rizieq meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis itu isinya," ujarnya. "Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu memenuhi unsur tindak pidana apa bukan."

Kombes Argo menuturkan jika keputusan untuk menghentikan kasus ini ada di tangan penyidik. "Ini semua nanti tergantung penyidik dalam laksanakan kegiatan gelar perkara. Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq," imbuhnya.

Adapun isi dari surat permohonan penutupan kasus tersebut diketahui terdiri dari beberapa poin. "Alasan pertama bahwa dua alat bukti yang cukup itu menurut kami tidak terpenuhi," tutur Ketua Bidang Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.

Sedangkan alasan berikutnya adalah karena pelaku yang menyebarkan percakapan mesum melalui situs baladacintarizieq.com itu belum tertangkap. Sebelumnya Kapolda Metro Jaya terdahulu Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan pernah mengatakan jika server yang digunakan oleh pemilik situs tersebut berada di Amerika Serikat.

"Selain itu yang mengupload tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari Pak Iwan bule Kapolda selaku saat itu bilang Kapolda pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," ungkapnya.

Lebih lanjut, kasus yang menjerat Habib Rizieq ini sebenarnya merupakan ranah pribadi. "Kedua ini kan masuk domain private. Jadi harus ada dari keluarganya. Mestinya Firza yang melaporkan. "Ini nggak jelas. Ini domain private tiba-tiba jadi domain publik. Ini menurut saya menjadi tidak fair. Menurut saya ini sebenarnya delik aduan. Tiba-tiba muncul begini-begini. Nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan SP3," jelasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel