Annisa Bahar Tuntut Penjarakan Sandy Tumiwa Lagi Karena Kasus Lain

Foto: Annisa Bahar Tuntut Penjarakan Sandy Tumiwa Lagi Karena Kasus Lain



Kasus baru apa yang diperkarakan oleh Annisa Bahar sehingga dia ingin memenjarakan Sandy Tumiwa lagi?

Kanal247.com - Seperti yang diketahui sebelumnya, Sandy Tumiwa divonis 2 tahun penjara dan telah menghirup udara bebas pada 24 Februari 2017 lalu atas kasus yang diperkarakan Annisa Bahar. Walau Sandy telah dibebaskan, tapi Annisa sebagai korban penipuan Sandy mengatakan masih ada yang harus tetap dipertanggungjawabkan oleh Sandy. Oleh karena itu, bersama pengacara barunya yang bernama Arifin Harahap, Annisa memutuskan akan memperkarakan Sandy lagi di meja hukum.

"Sebenarnya saya enggak mau ada masalah, ya. Tapi ada satu hal saya harus kembali berurusan dengan hukum, dan saya meminta pendapat pengacara saya terkait masalah ini," ujar Annisa Bahar bersama pengacaranya, Arifin Harahap, saat menggelar konferensi pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Agustus. "Sebagaimana kita ketahui, Sandy dan Cici divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan sudah dieksekusi dengan surat perintah pengadilan. Setelah putusan perkara pidana bukan berarti Sandy dan Cici bebas dari jeratan hukum. Kami akan melakukan gugatan perdata di mana korban mereka ada," timpal Arifin.

Arifin mengaku punya beberapa bukti untuk memperkarakan Sandy ke Pengadilan Negeri Bekasi. Apalagi, uang sebesar Rp 10 miliar milik Annisa Bahar belum kembali akibat investasi bodong di PT CMS, yang merupakan milik Sandy. "Kita membuktikan, Pengadilan Perdata Bekasi sudah melakukan sidang, di mana PT CMS ini sebagai tergugat. Di mana mereka digugat dengan kerugian imateriil Rp 10 miliar. Ini sudah menjadi keputusan tetap, dan diperkuat dengan putusan," jelas Arifin.

Selama persidangan berlangsung, Sandy belum pernah sekali pun hadir. Hal itu dianggap Annisa Bahar dan kuasa hukumnya tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. "Saat sidang berlangsung Sandy dan Cici tidak pernah hadir. Kita menyesalkan kenapa Sandy tidak hadir di persidangan negeri atau diwakili. Memang tidak ada kewajiban untuk hadir, tapi ini untuk menghormati pengadilan. Yang kedua Sandy masih dalam proses pembebasan bersyarat. Karena ini ada proses hukum yang sudah diputuskan. Saya berharap Sandy mengikutinya," kata Arifin lagi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel