Terjerat Narkoba dan Dituntut Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Alami Gangguan Mental?

Foto: Terjerat Narkoba dan Dituntut Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Alami Gangguan Mental?



Pihak pengacara memberikan penjelasan terkait keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Ridho Rhoma mengalami gangguan mental.

Kanal247.com - Ridho Rhoma menjadi sorotan beberapa waktu lalu setelah ia terjerat kasus narkoba yang membuatnya harus mendekam di penjara. Selasa (29/8), penyanyi dangdut ini juga harus menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui jika putra Rhoma Irama ini dituntut dengan hukuman penjara dua tahun. Namun bukan hanya soal tuntutan, ada hal menarik lainnya saat JPU membacakan hasil dari assesment yang dijalani Ridho Rhoma di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam keterangannya, JPU sempat menyebutkan jika Ridho Rhoma mengalami gangguan mental. Hal tersebut tentunya langsung membuat publik bertanya-tanya apakah hal tersebut benar dan apa gangguan mental yang dialami oleh cowok ganteng itu.

Namun saat dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum Ridho, Achmad Cholidin langsung membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan jika gangguan mental yang dimaksud dalam keterangan jaksa adalah efek dar sabu yang dikonsumsinya selama beberapa waktu belakangan.

"Oh itu bukan gangguan mental, tapi akibat dari adanya penggunaan sabu itu ada ketergantungan dan ada mental yang terganggu. Bukan awalnya, tapi akibat dari penggunaan itu. Itu keterangan hasil di assesment BNN," ujarnya.

Mengacu pada hasil assesment itu, pengacara Ridho kemudian menganggap jika kliennya seharusnya tidak ditahan melainkan menjalani rehabilitasi. Oleh karenanya, pihak pengacara akan mengajukan pledoi dari tuntutan penjara dua tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap Majelis Hakim nantinya bisa menjatuhkan keputusan untuk rehab bagi Ridho.

"Direkomendasikan untuk direhab. Rekomendasi itu tidak hanya untuk pada saat penyidikan, melainkan di penuntutan dan di pengadilan. Seharusnya kalau mau fair ya harus direhab," imbuh Achmad. "Kita masih menunggu dari hasil pledoi nanti minggu depan, tentunya kita mengharapkan majelis hakim untuk bisa direhab kembali seperti yang hasil assesment itu. Karena Ridho Rhoma sudah direhab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan."

Sementara itu, Ridho sendiri tampaknya cukup tenang meski menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara. Agaknya dukungan dari pihak keluarga bisa menjadi salah satu faktor yang menguatkannya.

"Alhamdulillah Ridho enggak shock, kita bisa lihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan Jaksa, dia tidak shock," ujar pengacara Ridho Rhoma, Ismail Ramli. "Kita sudah memberitahukan bahwa, ada memberi bayangan apa yang dituntut oleh Kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel