Sempat Bikin Heboh Atas Kasus Kewarganegaraan Ganda, Gugatan Gloria Natapraja Ditolak MK

Foto: Sempat Bikin Heboh Atas Kasus Kewarganegaraan Ganda, Gugatan Gloria Natapraja Ditolak MK



Pihak keluarga Gloria Natapraja mengaku kecewa dengan keputusan MK meski begitu mereka mengiklaskan dan mengaku akan mencari cara lain untuk menjadikan gadis cantik itu WNI.

Kanal247.com - Nama Gloria Natapradja Hamel membuat heboh dan ramai dibicarakan masyarakat pada sekitar pertengahan tahun lalu. Gadis cantik ini sempat gagal menjadi pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) untuk Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) pada tahun lalu karena tersandung masalah kewarganegaraan ganda. Ayahnya merupakan warga negara Perancis.

Akibat perkara tersebut, orangtuanya Ira Hartini Natapradja Hamel tidak terima dan mengajukan gugatan. Kamis (31/8), Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan keputusan atas gugatan tersebut. Dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, diketahui jika mereka menolak gugatan tersebut. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Pihak Hakim Konstitusi menilai jika gugatan pemohon tidak berasalan menurut hukum. Seperti diketahui, orangtua Gloria menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 41 sendiri mengatur tentang syarat bagi anak yang lahir dengan orang tua berbeda kewarganegaraan apabila berusia sebelum 18 tahun, dapat menjadi WNI dengan wajib melakukan pendaftaran paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan berlaku.

Pihak orangtua Gloria sendiri mengajukan gugatan lantaran menilai jika kebijakan tersebut menyulitkan. Pasalnya ada sejumlah anak yang masih memiliki kewarganegaraan ganda yang belum mengetahui mengenai peraturan tersebut dan juga tidak sempat mendaftarkan statusnya.

Meski begitu, pihak MK tampaknya berpendapat jika bukan ketentuan dalam UU Kewarganegaraan yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya. "Melainkan karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk apabila terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan," imbuh Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan jika ketidaktahuan tidak bisa menjadi alasan bagi seseorang untuk mengajukan gugatan hukum. "Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan jika prosedur untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia akan tetap dilaksanana sesuai dengan aturan yang sudah ada. Seperti diketahui, pemerintah RI mensyaratkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah untuk mengajukan permohonan sebagai warga negara Indonesia.

Sementara itu, pihak Gloria sendiri mengaku ikhlas dengan putusan dari MK tersebut. Sang ibu, Ira mengatakan jika keluarganya tidak patah arang lantaran masih ada cara lain bagi Gloria untuk menjadi WNI.

"Kita terima saja yang terbaik mungkin ya, karena pertimbangan MK, kan mereka lebih mengetahui di mana letak salahnya. Mungkin ini yang terbaik," ujar Ira. "Kita kan masih ada jalan lain. Untuk Gloria sendiri nggak terlalu sulit mungkin ya untuk naturalisasi seperti yang sudah dijanjikan. Tapi anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria ini yang saya sedih sebetulnya. Kalau itu memang yang terbaik kita coba hargai keputusan apapun. Walaupun itu sangat tidak menyenangkan ya, kecewa pasti tapi mau apa."

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel