Dihadiahi Dua Kuda Sandalwood Senilai Rp 70 Juta, Presiden Jokowi Lapor KPK

Foto: Dihadiahi Dua Kuda Sandalwood Senilai Rp 70 Juta, Presiden Jokowi Lapor KPK



Meski telah dilaporkan, kuda-kuda tersebut hingga kini masih berada di Istana Bogor. Pihak KPK masih belum memutuskan dimana dua ekor kuda tersebut akan ditempatkan.

Kanal247.com - Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia selama bertahun-tahun. Sudah banyak kerugian yang dialami negara oleh tindakan tidak terpuji oknum-oknum yang dengan teganya memakan uang negara dan rakyat hanya demi memperkaya dirinya sendiri.

Demi mengatasi hal tersebut, tidak heran jika pemerintah sangat serius memerangi korupsi. Bahkan Presiden Joko Widodo tak segan memberikan contoh untuk menghindari tindakan dan godaan korupsi salah satunya dalam bentuk gratifikasi.

Baru-baru ini, Jokowi diketahui melaporkan hadiah yang diberikan oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadiah tersebut diketahui berupa dua ekor kuda jenis Sandalwood yang dinilainya dikabarkan mencapai Rp 70 juta.

Dua ekor kuda itu diberikan pada sang presiden, saat ia dan Ibu Iriana Joko Widodo menghadiri Festival Sandalwood pertengahan Juli 2017 lalu. Dalam acara itu ada parade 1.001 ekor kuda Sandalwood yang dan festival tenun ikat khas Sumba yang diikuti oleh 2.017 penenun.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan jika kuda berjenis kelamin jantan itu berusia sekitar tujuh tahun. Pihak Istana menerima pemberian itu di Istana Bogor diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat dan seorang dokter hewan pada 25 Juli 2017."Dilaporkan ke KPK tanggal 22 agustus 2017," ujar Giri dilansir dari Kompas.

Giri mengatakan jika Presiden Jokowi tampak tidak enak menolak pemberian itu sehingga ia memutuskan untuk melaporkannya saja ke pihak KPK. Meski telah dilaporkan ke KPK, kuda tersebut hingga kini masih berada di Istana Bogor. Pasalnya pihak KPK tidak memiliki lahan untuk kuda-kuda tersebut, belum juga biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhannya sehari-hari.

Lebih lanjut, Giri mengatakan jika mereka masih menunggu keputusan dari pimpinan KPK terkait akan ditempatkan dimana kuda-kuda tersebut. "Nanti setelah Pimpinan setuju agar ini menjadi milik negara, kita pikirkan kuda ini ditaruh di mana," jelasnya.

Pihak Istana Negara sendiri mengatakan jika Jokowi memang harus melaporkan pemberian itu sebagai penyelenggara negara. "Karena Pak Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda kuda dilaporkan sesuai perundangan-undangan berlaku," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel