Ahmad Dhani Tiba-Tiba Buat Laporan ke Bareskrim Polri, Soal Apa?

Foto: Ahmad Dhani Tiba-Tiba Buat Laporan ke Bareskrim Polri, Soal Apa?



Ahmad Dhani mengaku melaporkan media online yang membuat berita tidak benar kali ini merupakan salah satu kontribusinya dalam rangka memerangi hoax.

Kanal247.com - Kamis (31/8), musisi Ahmad Dhani diketahui sempat mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Ia mengajukan laporan atas sejumlah media online yang menurutnya telah menyebarkan berita tidak benar.

Perkara yang dipermasalah Dhani rupanya terkait berita jika dirinya bukan pemilik dan telah dipecat dari manajemen Karaoke Keluarga Masterpiece. Sebelumnya pada 2014 silam, suami Mulan Jameela ini mengaku sudah pernah membuat laporan ke Dewan Pers. Namun karena tidak ada efek jera ia memutuskan untuk membawannya ke ranah hukum.

"Ternyata laporan saya ke Dewan Pers itu tidak membuat beberapa wartawan, redpel atau editor dari media online itu jera. Maka dari itu saya hari ini terpaksa melaporkan (ke polisi) karena ini sudah enggak benar. Karena ini hoax, kok dipelihara," ujar Dhani di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.

Dhani mengatakan jika langkahnya melaporkan sejumlah media tersebut merupakan salah satu bentuk dukungannya pada pemerintah yang tengah fokus memerangi hoax. "Kebetulan bapak presiden kita juga melakukan hal sama, memberantas hoax. Saya Ahmad Dhani mendukung Presiden RI memberantas hoax. Maka dari itu saya laporkan lah online-online yang kemarin memberitakan hoax," imbuhnya.

Lebih lanjut, mantan suami Maia Estianty ini menegaskan jika kabar dirinya dipecat dari Masterpiece adalah hoax semata. "Jadi saya yakin kalau wartawan ini di BAP (berita acara pemeriksaan), dari mana mereka tahu bahwa Ahmad Dhani dipecat Masterpiece, mereka pasti tidak mendapatkannya dari sumber resmi, mereka mendapatkan dari sumber hoax," tegas Dhani.

Setidaknya ada 10 media online besar yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pelacakan. Media-media online tersebut dinilai melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel