Gugatan Ditolak Oleh MK, Gloria 'Sindir': Aku Tahu Rasanya Enggak Dipikirin Negara

Foto: Gugatan Ditolak Oleh MK, Gloria 'Sindir': Aku Tahu Rasanya Enggak Dipikirin Negara



Gloria Natapradja Hamel menyayangkan keputusan MK menolak gugatannya. Padahal menurutnya banyak anak dengan kewarganegaraan ganda lain seperti dirinya yang sangat ingin menjadi WNI.

Kanal247.com - Gloria Natapradja Hamel kembali menjadi sorotan masyarakat. Kamis (31/8), gugatannya untuk isu kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan ditolak oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Hakim MK menilai jika permohonan Gloria tersebut tidak beralasan.

Seperti diketahui pihak Gloria mengajukan gugatan untuk menguji pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006). Namun pihak MK baru-baru ini memutuskan jika pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 45.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan. Permohonan yang diajukan Ira teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016."

Keputusan tersebut tentunya membuat pihak Gloria merasa kecewa. Pasalnya dengan ditolaknya gugatan tersebut maka banyak anak-anak hasil perkawinan warga negara Indonesia dan warga negara asing akan kesulitan mengurus status kewarganegaraan.

Hal tersebut, terutama berlaku untuk mereka lahir sebelum sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006) mulai diberlakukan. Menurut Gloria kebijakan itu akan mempersulit anak-anak yang sebenarnya sangat ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," ujar Gloria. Menurut mantan anggota pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai UU 10 12/2006. Akibatnya banyak diantara mereka yang tidak mendaftarkan diri di Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM hingga batas waktu berakhir.

Seperti diketahui, dalam pasal itu disebutkan jika warga yang memiliki dwikewarganegaraan haru mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan". Jika mereka belum mendaftar hingga 2010 berakhir maka akan dinyatakan sebagai WNA murni.

Jika mereka tetap ingin menjadi WNI, maka harus melewati proses naturalisasi dengan membayar biaya Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham. "Buktinya sudah ada, engga semua dengar. Saya yang tinggal di Ibu Kota saja enggak tahu. Apalagi mereka yang di daerah," imbuh Gloria.

Kekecewaan juga diungkap oleh sang ibu, Ira Hartini Natapradja Hamel. Meski putrinya mendapat kemudahan karena prestasinya sebagai Paskibra, masih banyak anak-anak lain yang terganjal masalah yang sama. "Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi yang sudah dijanjikan Dirjen Imigrasi maupun Presiden. Tapi yang kami pikirin adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenernya," ujar Ira.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel