Sempat 'Bersyukur', Jonru Ginting Akhirnya Tetap Dilaporkan ke Polisi Atas Ujaran Kebencian

Foto: Sempat 'Bersyukur', Jonru Ginting Akhirnya Tetap Dilaporkan ke Polisi Atas Ujaran Kebencian



Seorang pengacara melaporkan Jonru Ginting atas ujaran kebencian yang ditulisnya sejak Maret 2017. Termasuk tentang asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas.

Kanal247.com - Nama aktivis media sosial, Jonru Ginting belakangan memang tengah ramai dibicarakan. Pasalnya, ia beberapa waktu lalu sempat membuat postingan yang dinilai telah menghina orang tua Presiden Joko Widodo dan menyebut tak jelas asal usulnya.

Akibat tulisan tersebut, banyak pendukung Jokowi yang meradang dan ingin agar Jonru dipolisikan. Meski begitu, pihak Istana sendiri justru menanggapinya dengan santai dan mengatakan jika Presiden tidak perlu menanggapi seorang Jonru.

"Masa Presiden ngurusin Jonru? Masa Presiden nanggepin Jonru?" ujar Kepala Staf Presiden, Teten Masduki. "Lagi pula ya, siapa juga yang percaya dengan tudingan tanpa dasar semacam itu."

Tanggapan dari pihak Istana itu tentunya membuat Jonru bisa bernafas lega lantaran tidak perlu berurusan dengan pihak berwajib. Ia bahkan sempat mengunggah postingan di akunnya yang seolah menyindir para pendukung Jokowi.

"BANI CEBONG KECELE. Mereka udah semangat banget ingin mempolisikan Jonru. Sampai-sampai semua media afiliasi mereka, termasuk buzzer-buzzer bayaran mereka, dengan penuh semangat menulis berita yang isinya nakut-nakuti saya, bahwa saya akan dipenjara, eh ternyata SAUDARA-SAUDARA SEKALIAN.... Ternyata Seperti Inilah Endingnya. Alhamdulillah....," bunyi potongan tulisan yang diunggah Jonru.

Namun, rasa syukur Jonru tersebut tampaknya hanya bisa berlangsung sesaat saja. Pasalnya, seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid diketahui telah melaporkan Jonru ke pihak berwajib atas ujaran kebenciannya, Kamis (31/8).

Muannas mengatakan jika dirinya sengaja melaporkan Jonru demi menghentikan ujaran kebencian di media sosial. Menurutnya, tulisan-tulisan yang diposting oleh akun tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ujar Muanas. "Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat."

Pengacara itu diketahui melaporkan postingan-postingan Jonru yang dinilai provokatif sejak Maret 2017. Salah satunya termasuk tentang asal usul Jokowi. "Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," jelasnya.

Jonru sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh pihak kepolisian.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel