Disomasi Istri Sirinya, Vicky Prasetyo Sebut Hanya Cari Sensasi

Foto: Disomasi Istri Sirinya, Vicky Prasetyo Sebut Hanya Cari Sensasi



Vicky Prasetyo menanggapi secara santai somasi yang dilayangkan oleh istri sirinya, Vivie, dan menganggap wanita berhijab itu hanya mencari sensasi.

Kanal247.com - Vicky Prasetyo kembali tersandung masalah dengan perempuan. Baru-baru ini muncul seorang wanita bernama Roihanah Azizah Vithry alias Vivie yang mengaku jika dirinya telah dinikahi oleh Vicky sejak Mei 2015 lalu. Bahkan, mereka juga memiliki satu orang anak.

Vivie mengatakan jika ia sengaja mengungkap identitasnya di hadapan publik sekarang lantaran ingin meminta pertanggungjawaban Vicky. Ia meminta agar pria yang pernah dekat dengan Zaskia Gotik itu memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah dan menafkahi anaknya.

"Setelah menikah saya tidak dinafkahi. Sampai anak lahir pada 2016 lalu, dia juga tidak membiayai proses persalinan. Pakai uang saya," ujar Vivi. "Terus juga dia janji mau nikahi saya secara resmi, tapi sampai sekarang belum terwujud. Saya malah ditelantarkan. Ketika dimintai pertanggungjawabannya dia bilang sabar terus."

Tidak tanggung-tanggung, Vivie bahkan telah menyewa pengacara dan mensomasi Vicky untuk memenuhi permintaannya dalam 3x24 jam. Jika tidak, ia akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Mengetahui hal tersebut, Vicky baru-baru ini akhirnya angkat bicara. Ia menanggapi dengan santai dan menganggap jika Vivie hanya ingin mencari sensasi belaka. "Saya hanya berdoa semoga dia bisa menjadi desiner terkenal seperti ini. Amin ya Allah," ujar Vicky.

Bahkan, Vicky tampaknya tidak ingin menanggapi masalah ini lebih lanjut. Saat ditanya tentang pengakuan Vivie dan juga bagaimana perasaannya, Vicky justru enggan menjawabnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vivi, Henry Indraguna mengatakan jika pihaknya akan segera melayangkan gugatan jika Vicky tidak memenuhi permintaan kliennya. Meski keduanya hanya menikah siri, ada kewajiban yang tetap harus dipenuhi oleh Vicky baik sebagai suami maupun ayah.

"Kalau 3x24 jam atau sampai Selasa (5/9/2017) tidak ada respons, kami akan laporkan Vicky ke polisi," ujar Henry. "Kita akan gunakan ancaman dugaannya UU Perlindungan Anak pasal 77 No 23 Tahun 2002, dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian menggunakan UU KDRT No 23 Tahun 2004 pasal 49, dengan ancaman tiga tahun penjara. Vicky sudah menelantarkan dan tidak diberi nafkah, ditelantarkan tidak dikasih nafkah sejak awal menikah siri. Sudah menelantarkan. Disinilah kita akan melakukan upaya hukum. Ada hubungan spesial dan pribadi, nafkahi lah setiap bulan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel