Ditanya Kemungkinan SP3 Kasus Habib Rizieq. Ini Kata Pihak Kepolisian

Foto: Ditanya Kemungkinan SP3 Kasus Habib Rizieq. Ini Kata Pihak Kepolisian



Pihak Kepolisian mengungkap bukan hal mudah bagi mereka untuk menghentikan penyidikan kasus pornografi Habib Rizieq begitu saja.

Kanal247.com - Kasus percakapan pornografi yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih diproses oleh pihak kepolisian. Bahkan beberapa waktu lalu, penyidik dari Mapolda Metro Jaya mengungkap jika mereka telah mengirim petuga ke Arab Saudi demi menemui dan meminta keterangan dari pria yang juga biasa disapa Habib Rizieq itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya pihak Habib Rizieq dan pendukungnya yang lain masih beranggapan jika kasus ini hanya rekayasa semata. Banyak yang menilai jika perkara percakapan pornografi itu hanya fitnah sebagai upaya untuk mencoreng nama baik Imam Besar Front Pembela Islam itu.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Habib Rizieq sendiri diketahui telah melayangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar kasus ini dihentikan demi lantaran dinilai tidak sesuai.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan jika pihaknya hingga kini masih belum bisa mengambil keputusan. Pasalnya untuk menerbitkan SP3 penyidik harus melakukan berbagai pertimbangan. Meski begitu, pihak kepolisian tetap akan mempertimbangakan permohonan pihak kuasa hukum untuk melakukan gelar perkara.

"Belum ada keputusan, kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami," ujar Kombes Adi Dariyan. "Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak."

Lebih lanjut, Adi mengatakan jika keberadaan Habib Rizieq yang hingga kini masih berada di Arab Saudi sama sekali tidak mengganggu proses pengusutan kasus. Meski begitu ia berharap pentolan FPI ini tetap akan segera pulang ke Indonesia. "Iya mudah mudahan beliau pulang," imbuhnya.

Sementara itu, pihak Habib Rizieq sendiri tetap mengharapkan SP3 itu bisa dikabulkan oleh pihak penyidik. "Sudah ngomong sama penyidik, insya Allah lagi diproses kata mereka," ujar pengacara Sugito Atmo Pawiro.

Sedangkan terkait kepulangan Habib Rizieq, sang pengacara mengungkap jika kliennya itu kemungkinan akan kembali pada 22 September mendatang. Meski begitu, ia tetap enggan memberikan kepastian. "Semoga bisa pulang tanggal itu," jelasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel