Batalkan Penerbangan Hingga Gagalkan Ultah Anak, MA Jatuhkan Hukuman untuk Lion Air

Foto: Batalkan Penerbangan Hingga Gagalkan Ultah Anak, MA Jatuhkan Hukuman untuk Lion Air



Seorang penumpang, Rolas Budiman mengajukan gugatan perdata pada Lion Air meliputi tiket yang dibatalkan hingga biaya konsumsi ulang tahun anak.

Kanal247.com - Lion Air menuai kontroversi hingga ramai dibicarakan publik. Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) akhirnya memuutuskan pihak maskapai untuk membayar denda sebesar Rp 23,5 juta kepada penumpang Rolas Budiman Sitinjak.

Kasus ini sendiri sebenarnya berawal pada tahun 2011 silam. Saat itu, Rolas berencana melakukan penerbangan dari Manado ke Jakarta. Ia memiliki sejumlah agenda yang mendesak termasuk merayakan ulang tahun anak sulungnya.

Namun saat ia tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi dan akan melakukan check in, jadwal penerbangannya justru telah dibatalkan secara sepihak. Pihak Lion Air sendiri beralasan jika pesawat sudah penuh.

Pihak maskapai sebenarnya telah menawarkan penerbangan pada keesokan harinya. Namun hal itu ditolak oleh Rolas lantaran ia harus merayakan ulang tahun anaknya pada 20 Oktober 2011. Semua persiapan bahkan telah dilakukan. Pihak keluarga telah berkumpul sejak 19 Oktober dan biaya pesta juga sudah dibayarkan.

Meski melakukan berbagai upaya, pihak Lion Air tetap dengan pendiriannya untuk tidak memberangkatkan Rolas dan beberapa penumpang lainnya. Tak terima dengan sikap maskapai, Rolas kemudian membawanya ke ranah hukum dan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, Rolas meminta pihak Lion Air untuk membayar sejumlah ganti rugi materiil berupa tiket yang dibatalkan Rp 1,8 juta, tiket pengganti Rp 1,7 juta, biaya pulsa Rp 500 ribu, biaya makan Rp 500 ribu, biaya penginapan hotel Rp 1,2 juta dan biaya konsumsi ulang tahun anaknya Rp 20 juta.

Tanpa disangka proses hukum kasus ini justru menjadi panjang. Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan Rolas dan menghukum Lion Air untuk membayar kerugian senilai Rp 23,5 juta. Keputusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada 8 Januari 2015.

Pihak Lion Air tampaknya tidak terima dan memilih mengajukan kasasi. Namun pada 11 Februari 2016, MA justru menguatkan keputusan PN jakpus. Tidak berhenti sampai disitu, Lion Air kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK. Hingga akhirnya pada 25 Agustus lalu mereka menyatakan tetap tidak akan merubah keputusannya.

Keputusan untuk menolak PK tersebut kemudian mereka informasikan melalui postingan di website resmi MA. "Menolak permohonan PK Direktur Utama PT Lion Air/PT Lion Air Mentari Airlines diwakili oleh Rudy Lumingkewas selaku direktur utama sebagai pemohon PK," bunyi keterangan tersebut.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel