Keluhan Tere Liye Soal Pajak Penulis 'Paling Dermawan ke Negara', Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Foto: Keluhan Tere Liye Soal Pajak Penulis 'Paling Dermawan ke Negara', Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara



Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika menyelesaikan keluhan Tere Liye mengenai tarif pajak untuk penulis bukan sesuatu yang bisa dilakukan dengan mudah dan dalam waktu dekat.

Kanal247.com - Penulis buku populer Tere Liye tengah menjadi sorotan masyarakat. Baru-baru ini beredar informasi yang menyebutkan jika ia tidak memperpanjang kontrak dengan beberapa penerbitan seperti GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA dan REPUBLIKA Penerbit.

Dari keterangannya di akun Facebook disebutkan setidaknya ada 28 judul buku yang tidak dicetak ulang lagi. "28 judul tidak akan dicetak ulang lagi, dan buku-buku di toko dibiarkan habis secara alamiah. Diperkirakan per 31 Desember 2017, buku-buku Tere Liye tidak akan ada lagi di toko," ujarnya.

Dalam postingan itu, Tere Liye juga sempat mengungkap apa alasan dirinya memutuskan "pensiun" dari dunia penerbitan. Rupanya ia merasa ada ketidak adilan terutama dari hal pajak bagi para penulis. Bahkan dala tulisannya itu ia menyebut jika penulis adalah profesi paling dermawan di Indonesia.

"Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara. Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua. Eh, saya serius loh, tidak sedang bergurau," ungkapnya. "Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak."

Lebih lanjut, Tere juga mengeluhkan mengenai penghitungan pajak untuk penulis dari royalti. Menurutnya, profesi lain seperti artis, pengusaha atau pengacara bisa dengan mudah menyembunyikan penghasilan mereka. Namun tidak begitu halnya untuk para penulis.

"Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24x dibanding pengusaha UMKM, dan 2x lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya," imbuhnya.

Menanggapi keluhan Tere Liye itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Ia mengatakan perubahan tarif pajak bagi royalti dari hasil penjualan buku karya penulis adalah hal yang tidak mudah. Hal itu telah dituangkan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Khususnya, Pasal 23 yang menyebut bahwa besaran tarif pajak royalti tersebut sebesar 15 persen dari jumlah bruto.

Sri menuturkan jika permasalah ini dipicu lantaran masih kurang informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak. Menurutnya harus ada komunikasi dan peningkatan pelayanan agar bisa dicapai jalan keluar dalam jangka pendek. "Kalau ini masalahnya adalah pelayanan, harusnya itu bisa diperbaiki segera dan tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi kepada yang lain juga," pungkas Sri Mulyani.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel