Tuntut Harta Warisan Hingga Diusir, Keponakan Somasi Indro Warkop

Foto: Tuntut Harta Warisan Hingga Diusir, Keponakan Somasi Indro Warkop



Adila Destri Yulinor mengaku beberapa kali mendatangi rumah Indro Warkop untuk membicarakan tentang warisa, tapi selalu diusir.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan dari dari Indro Warkop. Baru-baru ini, Adila Destri Yulinor yang mengaku sebagai keponakan Indro melayangkan surat somasi terbuka terkait pembagian harta warisan dari orangtua angkat dari pihak ayahnya dan Indro, Ny. Raden Adjeng Soeselia.

Berdasar pengakuannya, Adila mengatakan jika ia sebenarnya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bahkan sampai mendatangi rumah Indro untuk meminta haknya sebagai ahli waris yang sah. Namun wanita berusia 29 tahun ini mengaku tak pernah disambut dengan baik dan selalu diusir.

"Sudah, tapi saya enggak pernah diterima di rumahnya. Saya sudah berkali-kali ke rumah om Indro untuk minta hak dan biaya sekolah, diusir sama keluarganya," ujar Adila. "Misalnya, Aku baru sampai depan rumah dibilang enggak ada atau tidur. Selalu itu alasannya. Kalau aku minta hak aku, selalu aku enggak pernah ketemu om Indro. Aku SMS pun enggak dibales, ditelp juga enggak ada. Pokoknya dipersulit."

Tidak hanya itu, dulu keluarga mereka kerap melakukan pertemuan setidaknya satu tahun sekali. Namun kini sudah jarang lantaran ia tak lagi diterima di rumah Indro.

"Kalau kumpul keluarga setahun sekali. Tapi untuk sekarang ini jarang kumpul karena om Indro enggak nerima saya untuk masuk ke rumahnya. Om Indro dan keluarga mengusir, jelasnya.

Sementara itu, dalam Somasinya Adila menuntut Indro untuk membagi harta peninggalan sang nenek seperti sebagaimana mestinya. Jika tidak dikabulkan, maka ia mengancam akan membawanya ke ranah hukum.

Pengacara Adila sendiri, Acong mengatakan jika ayah kliennya, Bambang dan Indro sama-sama anak angkat dari Raden Adjeng Soeselia. Setelah sang nenek meninggal muncul fatwa yang menyebutkan tentang warisan untuk Bambang dan Indro.

"Setelah meninggal neneknya mbak Adilla terbit fatwa waris pengadilan agama Jakarta, ahli waris yang disebut memangnya dua orang Bambang dan Indro. Di situ juga dikatakan apabila ada peninggalan aset warisan harus dibagi dua antara Indro dan Bambang. Adila sebagai anak dari Bambang belum mendapatkan apa-apa. Minta kepada saudara Indro untuk segera membagikan haknya," ujar Acong.

Pembagian warisan itu kabarnya tercantum dalam fatwa dengan nomor 421/C/1977 tertanggal 15 September 1988. Fatwa itu ditetapkan oleh Pengadilan Agama istimewa Jakarta.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel