Heboh Kisah Pencuri Kabel Menikah di Penjara dengan Mahar Rp 100 Ribu

Foto: Heboh Kisah Pencuri Kabel Menikah di Penjara dengan Mahar Rp 100 Ribu



Pihak kepolisian menggelar pernikahan untuk Ari dan Fitria di penjara sebagai bentuk sisi humanis pada tahanan yang merupakan bagian dari masyarakat.

Kanal247.com - Cinta memang bisa datang kapan saja dan pada siapa saja. Saat seseorang sedang jatuh cinta sudah menjadi hal yang wajar jika mereka ingin selalu bersama dan terikat satu sama lain.

Salah satunya seperti yang dialami oleh Ari Fauzan. Pemuda berusia 20 tahun itu diketahui merupakan tahanan untuk kasus pencurian kabel. Namun meski begitu, tampaknya keinginannya untuk menikahi gadis pujaan hatinya tidak surut.

Pria asal Lampung tersebut akhirnya berhasil mempersunting kekasihnya, Fitria di Musala At-Toyibah, Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/9), pukul 16:10 WIB. Pernikahan itu digelar tepat sebulan setelah Ari ditahan. Acara itu dibuat dengan sederhana saja. Keluarga dari kedua mempelai tampak hadir, begitu juga dengan jajaran petugas anggota Polsek Pancoran.

Proses ijab kabul itu sendiri dilaporkan berjalan dengan lancar. Ari mengucapakan kata-kata yang sakral itu dengan tegas dan lugas.

"Saya terima nikahnya Fitri binti bapak Danang dengan mas kawin tersebut dibayar tunai," ujar Ari. Usai dinyatakan sah oleh saksi yang berada di lokasi, Ari dan Fitria kemudian menyalami orangtua masing-masing.

Menariknya, pernikahan itu digelar hanya dengan mahar uang senilai Rp 100 ribu. Dalam foto yang beredar, pasangan baru itu terlihat sumringah sambil memegang uang mahar mereka.

Di hari pernikahannya itu, Ari tampil mengenakan pakaian merah dengan kopiah hitam. Sedangkan Fitria mengenakan hijab berwarna biru.

Kapolsek Pancoran, Kompol Hari Agung mengatakan jika Ari memang telah memiliki rencana untuk menikahi wanita pilihannya itu sejak jauh-jauh hari bahkan sebelum ia dipenjara. Menurutnya, digelarnya acara pernikahan tersebut merupakan bentuk sisi humanis kepolisian terutama kepada tahanan sebagai bagian dari masyarakat.

"Tahanan pencurian terus sudah ada rencana nikah, ya kita nikahkan. Tapi tidak mengurangi pengamanan dari pelaku kejahatan," jelas Hari.

Ari sendiri ditangkap pada 7 Agustus 2017 lantaran terbukti melakukan pencuriah terhadap 16 unit splitter dan kabel patchord milik PT Telkom di Jalan Raya Pasar Minggu simpang Duren Tiga. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Meski pihak kepolisian mengizinkan dan menggelar penikahan untuk Ari di penjara, bukan berarti mereka memberikan kelonggaran. Setelah menikah, Ari tetap harus kembali ke tahanan dan menyelesaikan masa hukumannya sebelum nantinya bisa berkumpul dengan sang istri.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel