Pesan Berantai Daftar Biaya Tilang Gegerkan Warga, Ini Kata Pihak Kepolisian

Foto: Pesan Berantai Daftar Biaya Tilang Gegerkan Warga, Ini Kata Pihak Kepolisian



Pihak kepolisian menegaskan jika memang ada hukuman baik untuk aparat atau warga yang terbukti terlibat dalam praktek penyuapan.

Kanal247.com - Baru-baru ini publik digegerkan oleh pesan berantai tentang daftar biaya tilang terbaru. Disebutkan bagi warga yang melanggar peraturan lalu lintas harus membayar denda ratusan ribu rupiah.

Diantaranya seperti tak memiliki STNK maka dendanya adalah Rp 500 ribu, tidak membawa SIM sebesar Rp 250 ribu, tidak memakai sabuk Rp 250 ribu, tidak memsang isyarat mogok Rp 500 ribu dan lain sebagainya.

Dalam pesan berantai itu juga dicantumkan larangan untuk menerima ajakan damai ditempat. Jika ada tawaran damai ditempat dari pihak polisi, menurut pesan itu bisa saja hanya berupa pancingan. Pasalya disebutkan jika polisi yang membuktikan ada warga yang menyuap, mereka akan mendapatkan bonus sebesar Rp 10 juta untuk satu orang. Sedangkan si penyuap akan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pengirim pesan tersebut mencantumkan jika kejadian seperti itu telah terjadi di Jakarta dan Surabaya. Beberapa warga terperdaya lantaran tidak mengetahui instruksi baru dari Kapolri itu.

Beredarnya pesan berantai tersebut tentunya langsung membuat warga heboh dan ramai dibicarakan. Banyak yang meyakini hal tersebut, meski begitu ada sebagian yang menilainya hanya hoax semata.

Menanggapi tersebarnya pesan itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan jika dari pihak kepolisian tidak pernah membuat pesan tersebut. "Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," ujarnya seperti dilansir dari Liputan 6, Jumat (8/9).

Jenderal Bintang dua ini juga mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak menyebarkan daftar apalagi iming-iming hadiah untuk anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap. Apalagi jika dengan cara menjebak warga atau melakukan rekayasa.

"Bukan instruksi Kapolri itu, tapi memang ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," jelasnya.

Meski begitu, Royke mengimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas. Ia juga memita warga untuk selalu tertib. Jikapun ditilang, Royke menegaskan agar warga tidak kemudian mencoba untuk menyuap petugas. "Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya," tegasnya.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel