Dinilai Tak Masuk Akal, Aturan Cuma Warga DKI yang Punya Garasi Bisa Urus STNK Tuai Kontroversi

Foto: Dinilai Tak Masuk Akal, Aturan Cuma Warga DKI yang Punya Garasi Bisa Urus STNK Tuai Kontroversi



Pihak Pemprov DKI mengeluarkan aturan untuk melampirkan surat keterangan memiliki garasi sebagai persyaratan dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Kanal247.com - Warga di DKI Jakarta tengah ramai membicarakan tentang peraturan bagi pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Bahkan baru-baru ini disebutkan jika adanya garasi merupakan salah satu syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Artinya, mereka yang tidak memiliki garasi tidak akan bisa membuat dan mendapatkan STNK.

"Mereka harus menyediakan garasi atau ada jaminan bahwa dia punya garasi untuk penerbitan STNK dia," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota Jakarta, Senin (11/9).

Demi merealisasikan kebijakan ini, pihak Pemprov DKI rencananya akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya. Nantinya, hal itu akan dimuat di nota perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian. "Kerja sama dengan Polda untuk penerbitan STNK ini butuh ada PKS (perjanjian kerja sama) sama Polda. Yang mereka betul-betul punya garasi STNK-nya," imbuhnya.

Djarot sendiri mengatakan jika aturan memiliki garasi sebenarnya telah diatur sejak lama dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140 yang menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dan menguasai garasi. Hal itu sekaligus bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih menggunakan transportasi publik dan memarkirkan kendaraannya sesuai tempatnya, bukan di bahu jalan seperti yang selama ini sering terlihat.

"Mereka kita dorong untuk tinggalin mobil atau pun sepeda motor di rumah masing-masing. Kalau pun dia mau kerja, kita sediakan park and ride. Untuk tarif park and ride itu tidak boleh progresif, kalau progresif bangkrut dong dia," tutur Djarot.

Sementara itu, kebijakan yang mewajibkan garasi untuk pemilik kendaraan tersebut rupanya juga menuai pro-kontra dari masyarakat. Banyak diantara mereka yang mengeluh lantaran peraturan ini dinilai justru mempersulit kehidupan sehari-hari mereka.

Contohnya bagi mereka yang kini sudah memiliki kendaraan meski tak mempunyai garasi. Mereka kebingungan dimana harus menempatkan kendaraannya atau bahkan dipaksa pindah rumah. Hal lain yang membuat lebih sulit adalah jika nantinya ada keluarga dari kota lain yang berkunjung ke Jakarta. Jika garasi tidak cukup, apa yang harus dilakukan pada mobil-mobil milik kerabat tersebut.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel