Akhirnya Ditangkap, Penghina Ibu Negara Ternyata Mahasiswa dan Punya Bendera HTI

Foto: Akhirnya Ditangkap, Penghina Ibu Negara Ternyata Mahasiswa dan Punya Bendera HTI



Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan DI. Beberapa diantaranya terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia digegerkan oleh postingan sebuah akun yang bernama @warga_biasa di Instagram. Pasalnya, akun tersebut mengunggah meme Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan kalimat yang tidak pantas dan menghina.

Pelecehan tersebut tak pelak langsung menuai respon dari masyarakat, terutama pengguna media sosial lainnya. Mereka mengecam dengan keras dan berharap pemilik akun tersebut segera ditindak.

Polisi sendiri juga tidak tinggal diam, mereka langsung melakukan penyelidikan termasuk untuk menemukan adanya unsur pidana. Kepala Satuan Reserse Kriminal dari Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Marzuki mengatakan jika pelaku akhirnya diketahui dan sudah tertangkap. "Dia memposting gambar ibu Iriana dan memberikan caption yang menghina Ibu Iriana," ujarnya.

Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial DI. Ia ditangkap oleh tim dari Polrestabes Bandung di rumah orang tuanya di Kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang, Senin (11/9).

Yoris mengungkap keberadaan pelaku di Palembang diketahui dari keterangan seorang saksi yang berada di Bandung. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah handphone berikut sim card dari kediaman pelaku DI.

Tidak hanya itu, mereka juga menemukan beberapa benda milik pelaku yang terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Lalu satu buah bendera HTI dan satu buah gantungan kunci HTI," jelas Yoris.

Pelaku sendiri kini telah dibawa ke Polrestabes Bandung. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terutama terkait penghinaan pada istri Presiden Joko Widodo yang telah dilakukannya di media sosial.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus dari Polda Sumsel, AKBP Yoce Marten juga membenarkan adanya penangkapan itu. "Kita memback up Polres Bandung, untuk kronologis ditangani Polres Bandung. Berdasarkan informasi, ada postingan di Instagram tersangka DI," ujar Yoce.

DI ditahan lantaran diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial dan akan dijerat dengan UU ITE. "Karena medsos untuk menjalin tali silaturahmi, bukan menyebar kebencian," imbuhnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel