Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Harapan Kuasa Hukum Ridho Rhoma Setelah Nota Pembelaanya Ditolak

Foto: Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Harapan Kuasa Hukum Ridho Rhoma Setelah Nota Pembelaanya Ditolak



Pihak kuasa hukum Ridho Rhoma mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta dan juga keterangan saksi ahli hingga menuntut kliennya dua tahun penjara.

Kanal247.com - Ridho Rhoma saat ini tengah menghadapi proses hukum atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menjeratnya. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyanyi dangdut ini diketahui telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara.

Tidak terima dengan dakwaan tersebut, pihak Ridho Rhoma kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Namun pada sidang yang digelar pada Selasa (12/9), pledoi tersebut telah ditolak oleh JPU yang menginginkan putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini tetap dihukum selama dua tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum akhirnya angkat bicara. Mereka mengaku mewajarkan jika JPU menginginkan agar kliennya mendapat hukuman penjara. Meski begitu mereka tetap beranggapan jika tuntutan dua tahun yang dijatuhkan pada Ridho tidak sesuai dengan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah saksi.

"Iya itu kan sudah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, bagi kami sebagai kuasa hukum juga berhak untuk memutuskan hukuman seringan-ringannya yang hasilnya positif untuk Ridho," ujar pengacara Ismail Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Jaksa kan menuntut untuk 2 tahun penjara. Tapi kan kita mendengar saksi ahli barang bukti dinyatakan pemakai, pecandu itu harus direhab. Tuntutan dari JPU itu sangat berlebihan, tidak sesuai jika JPU mengabaikan pendapat para ahli saksi ahli."

Pihak kuasa hukum Ridho sendiri menginginkan agar kliennya diberi kesempatan untuk rehabilitasi. Mengingat kecanduan obat yang dialaminya sudah mulai memengaruhi kondisi tubuh pria berusia 28 tahun itu.

Kini mereka menggantungkan harapannya pada keputusan Majelis Hakim. Sidang putusan sendiri kabarnya akan digelar pada 19 September 2017. "Semoga majelis hakim bisa mencerna pendapat saksi. Karena dari fakta-fakta persidangan, bahwa rehab itu jauh lebih baik daripada ditahan," imbuhnya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya Ridho Rhoma juga telah mengakui perbuatannya menyalahgunakan narkoba adalah hal yang salah. Ia bahkan merasa sangat menyesal dan menangis di pengadilan. Pihak keluarga sendiri hingga kini masih terus memberikan dukungannya untuk Ridho. Mereka hadir di persidangan demi memberikan dukungan moril.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel