Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Respon Kuasa Hukumnya

Foto: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Respon Kuasa Hukumnya



Majelis Hakim memvonis Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan penjara dan harus menjalani program rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di sisa masa tahanannya.

Kanal247.com - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel, Sabtu (25/3). Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 0,7 gram sabu-sabu dan alat isap yang diduga milik putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut.

Usai menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis pada Selasa (19/9). Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan harus menjalani program rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di sisa masa tahanannya.

Keputusan Majelis Hakim tersebut disambut positif oleh kuasa hukum Ridho. Pengacara Achmad Cholidin mengatakan jika vonis itu sudah cukup sesuai dengan apa yang diharapkan dan diperjuangkan olehnya selama ini.

"Alhamdulilah, sesuai dengan yang kita perjuangkan baik pledoinya, sosiologisnya, psikologisnya, itu memang terpenuhi. Kami bersyukur kepada majelis hakim yang mulia, dengan mata hati demi keadilan sehingga dapat memperhatikan bahwasanya Ridho ini korban, bukan sebagai penjahat kriminal," ujar Achmad.

Achmad mengatakan jika pasal 112 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memang tidak tepat. Pasalnya kliennya hanya memiliki barang bukti sabu yang hanya seberat 0,7 gram dan langsung habis dalam sekali pakai.

"Banyak yang keliru akan Jaksa Penutut Umum menerapkan pasal 112. Ditambah juga hanya dalam pasal 127 kerap kali baik JPU atau penyidik, penerapan pasalnya ada Pasal 55. Tadi majelis mempertimbangkan bahwasanya pasal 127 itu tidak perlu ada pasal 55 ini biar menjadi bahan publik agar penerapan-penerapan pasal tentang psikotropika itu agar diperhatikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, sang pengacara juga sangat mensyukuri keputusan Majelis Hakim agar Ridho direhabilitasi. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2011 juncto Perma Tahun 2010 tentang syarat-syarat untuk dilakukan rehabilitasi, diantaranya adalah adanya barang bukti kurang dari satu gram dan bukan termasuk bandar atau terlibat jaringan narkotika.

"Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan hal itu. Mas Ridho dihukum dengan putusan pidana sepuluh bulan, hanya saja sudah dijalani, kemudian sisanya itu harus direhabilitasi selama enam bulan sepuluh hari di RSKO," pungkas Achmad.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada Ridho Rhoma tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Seperti diketahui JPU mendakwa pria berusia 28 tahun itu dengan hukuman dua tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel