Tolak Klaim Rp 16 Juta, Dua Petinggi Allianz Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto: Tolak Klaim Rp 16 Juta, Dua Petinggi Allianz Ditetapkan Jadi Tersangka



Jumlah korban yang mengadukan Allianz semakin bertambah. Bahkan ada yang klaimnya tidak cair hingga meninggal dunia.

Kanal247.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi sorotan masyarakat di Tanah Air. Kedua petingginya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempersulit pencairan klaim nasabahnya. Mereka adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manager Claim dr Yuliana Firmansyah.

Keduanya digugat oleh Ifranius Ak Gadri dalam laporan yang tertuang pada Tanda Bukti Laporan ber nomor LP/1645/IV/ 2017/ PMJ/Dit. Kuasa hukum pihak pelapor, Alvin Lim mengatakan jika klienya terpaksa melaporkan kedua petinggi Allianz tersebut lantaran dinilai mempersulit klaim biaya perawatan rumah sakit dengan meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat.

Padahal rumah sakit sendiri memiliki kebijakan untuk tidak pernah memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. "Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi, bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ujarnya.

Ifranius sendiri sebelumnya mengatakan jika dirinya bergabung dengan asuransi Allianz lantaran dijanjikan proses klaim yang mudah. Ia sudah berlangganan selama satu tahun dengan membayar premi bulanan Rp 600 ribu. Namun beberapa waktu lalu saat mengklaim biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp 16 juta, perusahaan tersebut justru menolak untuk memberikannya. "Dijanjikan 14 hari kerja pasti dibayarkan. Nyatanya, sampai saat ini enggak dibayar," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah kasus ini banyak diberitakan, muncul beberapa korban lain yang mengaku mengalami kejadian yang sama. Bahkan ada satu korban yang klaimnya tidak diberikan hingga meninggal dunia. Semua laporan tersebut ditampung oleh pengacara yang membuat posko pengaduan.

"Saat ini totalnya sudah 15 orang," ujar Alvin Lim. "Bahkan ada yang mengadu soal satu orang dari Lampung yang ditolak hingga meninggal dunia."

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Adrian mengatakan jika kedua tersangka kini dijerat dengan pasal Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus perlindungan konsumen. Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara," jelas Adi.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel