Dicecar 23 Pertanyaan Soal Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Beberkan Postingannya Diubah

Foto: Dicecar 23 Pertanyaan Soal Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Beberkan Postingannya Diubah



Nikita Mirzani tetap bersikeras jika ada pihak yang sengaja mengubah postingan tersebut demi memfitnah dirinya.

Kanal247.com - Nikita Mirzani kembali terseret kasus hukum. Ia dilaporkan atas tudingan melakukan penghinaan pada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo atas salah satu postingan di akun Twitternya, @NikitaMirzani yang diunggah pada 30 September 2017.

"Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru," bunyi postingan akun tersebut saat itu.

Baru-baru ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memanggil Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ia datang mengenakan kemeja biru lengan panjang dan didampingi oleh pengacaranya, Aulia Fahmi.

Menurut penuturan Aulia diketahui jika Nikita dicecar setidaknya 23 pertanyaan dalam pemeriksaan. Mereka mempersoalkan tentang postingan Nikita tersebut dengan tulisan-tulisan yang diunggah sebelumnya. "Ada 23 pertanyaan," ujar Aulia.

Dengan tegas pihak Nikita kembali mengatakan jika cuitan akun tersebut telah diubah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. "Memang ada perbedaan. Yang sebelumnya terkoneksi dengan Instagram, hanya satu tweet itulah, yang tanggalnya tidak ada, tweet itu satu-satunya tweet yang tak tersambung dengan Instagram dan tidak ada tanggalnya," imbuhnya.

Sementara itu, Nikita sendiri diketahui juga telah melaporkan setidaknya lima pihak dengan tuduhan telah melakukan fitnah atas akun Twitter yang mengatasnamakan dirinya. Fitnah tersebut diakui berkaitan dengan postingan tentang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Setidaknya ada ketua tiga organisasi masyarakat yang dilaporkan Nikita. Diantaranya ada Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano. Selain mereka, aktris cantik itu juga mengugat dua pengelola akun di media sosial. Yaitu admin @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 9 Oktober. Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel