Merasa Nama Baiknya Tercemar, Dewi Persik 'Maju Terus Pantang Mundur' Lawan Petugas TransJakarta

Foto: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Dewi Persik 'Maju Terus Pantang Mundur'  Lawan Petugas TransJakarta



Dewi Persik bersama kuasa hukumnya baru saja membuat pelaporan balik atas dirinya atas insiden yang terjadi di jalur TransJakarta.

Kanal247.com - Dewi Persik remi melaporkan balikHarry Maulana Saputra, petugas TransJakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (4/12). Laporan ini dibuat berdasarkan dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan Harry kepadanya.

Dewi Persik, yang selama kurang lebih 3 jam berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menjelaskan bahwa dirinya mempunyai bukti kuat atas laporannya. Ia juga mengatakan bahwa Harry memutar balikkan fakta soal dirinya ucapannya selama insiden.

"Kami sudah melaporkan terlapor (Harry) terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta. Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan kepada saya sesudah disebarkan di media sosial, sama pernyataan dia bahwa saya mau berkata kasar atau berkata binatang sama dia," ujar Dewi Persik, dikutip dari Detik. "Itukan tidak benar justru sebaliknya dia yang berkata seperti itu. Itu kami punya bukti."

Istri Angga Wijaya ini mengatakan bahwa ia tenang menanggapi proses hukum yang menimpanya. Demi sebuah kebenaran, pelantun "Mimpi Manis" itu menganut konsep 'maju terus pantang mundur'.

"Aku sih santai, maju terus pantang mundur! Karena kami saat masuk jalur TranJ diperintah sama petugas kepolisian jadi ya makanya saya bilang," ujar bintang sinetron "Si Manis Jembatan Ancol" itu. "Saya sudah serahkan kepada pengacara saya, saya manut saja yang pasti saya bilang kepada bang Maha, saya nggak mau stuck sampai di sini. Sampai kapanpun karena apa yang saya jalani sesuai dengan prosedur yang ada."

Sayangnya, kuasa hukum Depe, Maha Awan Buhan enggan menunjukan laporan yang diajukan kliennya kepada media. Ia hanya mengatakan bahwa laporan itu telah diterima petugas yang bersangkutan.

Sementara itu, artis yang akrab disapa Depe itu melaporkan petugas TransJakarta menurut UU pencemaran nama baik juncto UU ITE 45 juncto pasal 27 ayat 3.

Sebelumnya Dewi Persik sempat terlibat insiden di salah satu lajur TransJakarta. Dirinya diketahui menerobos masuk jalur busway tersebut, namun dihalangi oleh petugas. Dewi Persik mengatakan bahwa alasan ia menerobos adalah karena perintah dari polisi yang mengawalnya untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Fatmawati.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel