Tak Kapok Pakai Narkoba, Jennifer Dunn Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: Tak Kapok Pakai Narkoba, Jennifer Dunn Terancam 20 Tahun Penjara Instagram



Pihak Kepolisian menilai jika Jennifer Dunn tak kapok lantaran sudah ketiga kalinya terjerat narkoba.

Kanal247.com - Terjeratnya Jennifer Dunn atas kasus narkoba menjadi topik hangat di awal tahun 2018. Aktris cantik yang biasa disapa Jedun ini ditangkap di rumahnya atas dugaan kepemilikan sabu. Diduga ia ingin menggunakannya ketika merayakan tahun baru.

Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Jedun. Seperti diketahui, sebelumnya ia sempat dua kali tertangkap karena perkara narkoba, yaitu pada tahun 2005 dan 2009. Bahkan, Jedun juga pernah sampai merasakan hidup di penjara.

Namun seolah tak kapok, wanita yang belakangan tengah diisukan menjalin hubungan gelap dengan Faisal Haris ini justru kembali mengulangi hal yang sama. Oleh karena itu, pihak kepolisian tampaknya akan bersikap lebih tegas dan menjerat Jedun dengan hukuman yang lebih berat.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ia menuturkan bahwa Jedun akan dijereta dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ini adalah kasus ketiga kalinya yang dialami oleh tersangka JD terkait kasus narkoba. Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (2/1).

Sementara itu, penangkapan Jedun sendiri diketahui adalah hasil pengembangan penyelidikan atas penangkapan pria berinisial FS yang diduga adalah pemasok narkoba untuk Jedun. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada FS, polisi menemukan pesan antara dirinya dan Jedun yang memesan sabu. Menurut FS sendiri, Jedun telah membeli narkoba kepadanya sebanyak 10 kali.

"Menurut pengakuan tersangka FS yang kita tangkap terlebih dahulu, JD sudah memesan 10 kali kepada dirinya dan pemesanan terakhir dilakukan JD pada Minggu (31/12) sekitar pukul 09.00 WIB, menurut keterangannya untuk malam Tahun Baruan. pada saat itu JD memesan sabu seberat 0,6 gram dan rencananya akan dikirim FS ke salah satu rumah makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun sebelum sempat dikirim kita sudah terlebih dahulu amankan FS ini. Dan kita masih juga kejar pemasok utamanya bernisial Mr X yang selama ini jadi pemasok utama narkobanya," pungkas Kombes Argo.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel