Jalani Pemeriksaan Soal Terobos Jalur Busway, Dewi Persik Sebut Kejanggalan Ini

Foto: Jalani Pemeriksaan Soal Terobos Jalur Busway, Dewi Persik Sebut Kejanggalan Ini Instagram



Dewi Persik menegaskan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus penerobosan busway pada 2017 lalu.

Kanal247.com - Dewi Persik diketahui sempat menuai sorotan beberapa waktu lalu. Ia disebut-sebut berusaha menerobos jalur busway hingga cekcok dengan petugas yang ada. Bahkan akibat hal tersebut, penyanyi dangdut seksi itu sampai menjadi bulan-bulanan pengguna media sosial dan berurusan dengan hukum.

Baru-baru ini, Dewi Persik diketahui mendatangi Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (10/1). Ia datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana untuk menjalani pemeriksaan atas insiden penerobosan jalur busway iu.

Berdasarkan keterangan yang diungkapnya, wanita yang akrab disapa Depe itu mengaku sengaja membawa pengacaranya lantaran merasa buta hukum. "Segala sesuatu kalau saya bicara hukum, kalau saya tidak bawa lawyer saya buta tentang hukum. Jadi kalau bicara jabatan, mau artis, petugas busway, kita punya hak," ujar Depe seperti dilansir oleh Tribun.

Depe sendiri mengatakan jika ia merasakan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah tentang nama yang tidak disebutkan di berkas pelaporan. "Jadi mereka ngelaporin itu gak ada namanya. Lucu kan, kita dilaporin tapi gak ada namanya, kami dipanggil polisi," tuturnya.

Meski begitu, Depe sendiri menegaskan akan menjalani proses tersebut dengan santai. Istri Angga Wijaya ini merasa jika yang dilakukannya adalah benar sehingga ia tidak perlu cemas dan takut.

"Nggak apa-apa santai saja, kita harus tetap berani kalau memang posisinya benar. Cuma kan sekarang masalah pengancaman katanya, mereka harus bisa membuktikan pengancamam apa yang kami lakukan kepada mereka," kata Depe.

Sementara itu, pengacara Depe, Awan sendiri mengatakan jika pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya hanyalah proses klarifikasi. Pasalnya saat kejadian mereka sebenarnya mendapatkan pengawalan dari petugas polisi.

"Kami memberikan bukti video yang berupa diduga makian dari mereka kepada kita, dari pelapor kepada kita. Ada dua barang bukti video," terangnya.

Seperti diketahui, Depe dilaporkan atas dugaan melakukan ancaman dan melawan petugas ketika akan menerobos jalur busway di koridor 6 Ragunan-Dukuh atas 2, Jumat (24/11). Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel