Ngeri, Begini Pengakuan Korban yang Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Dimas Anggara

Foto: Ngeri, Begini Pengakuan Korban yang Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Dimas Anggara



Istri korban sampai menangis melihat kelakuan Dimas Anggara pada suaminya.

Kanal247.com - Dimas Anggara dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh seorang pria bernama Fiqih Alamsyah. Kekasih Nadine Chandrawinata itu diduga telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan dan penyekapan terhadap rekan kerjanya tersebut.

Fiqih, seperti dilansir dari Tribun, menceritakan bagaimana kronologi penyekapan itu bisa terjadi. Menurutnya, Dimas telah memelintir hingga melakukan ancaman pembunuhan kepadanya.

"Kejadian jumat malam saya berada di gudang bersama istri saya. Saya ada di gudang itu dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.30 WIB," kata Fiqih.

Kejadian itu sendiri diketahui terjadi di White House Kuliner kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2) malam. Menurut cerita dari Fiqih, ia telah meminta maaf dan berniat untuk istirahat, namun Dimas melarangnya keluar.

"Saya enggak boleh keluar sama sekali, stak sama disitu. Orang yang didalam terus ngomong jadi saya diem aja," lanjutnya.

Pria 30 tahun itu juga menceritakan bagaimana perlakuan Dimas padanya. Menurut pengakuannya, bintang film "London Love Story" itu memelintir tangan dan mengancamnya hingga membuat istri Fiqih menangis. Dimas juga diketahui mengatai Fiqih dengan menyebut 'tikus'.

"Saya mendapatkan tendangan lalu tangan saya di pelintir, terus tangan kanannya dia (DA) ke belakang tubuh saya, seolah merogoh sesuatu. Saya tidak tahu itu apa. Tapi saya berteriak, ‘jangan, mau ambil apa itu? Kok jadi seperti ini?’ Saya mundur, DA langsung ditahan sama temannya," jelasnya.

"Dia (DA) juga ancam saya dan istri saya dengan bilang, ‘lo cuma tikus lo di sini!’ Istri saya cuma nunduk nangis. Dia (DA) tunjuk lagi, ‘gue malu jadi i....m karena orang-orang kayak lo!’ Di situ dia teriak-teriak bilang ke semua orang kalo saya itu penipu," paparnya.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Fiqih pun kemudian melaporkan Dimas kepada Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2). Laporan Fiqih sendiri telah masuk dengan nomor laporan LP/097/K/II/2018/Sek.cil. Dimas Anggara akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel