Korban Penipuan Sampai Puluhan Orang, Angela Lee Tak Sanggup Bayar Pengacara

Foto: Korban Penipuan Sampai Puluhan Orang, Angela Lee Tak Sanggup Bayar Pengacara Instagram



Modus penipuan Angela Lee adalah dengan menjanjikan suatu barang, namun tak kunjung diberikan dan uang tak dikembalikan.

Kanal247.com - Kasus yang menjerat Angela Lee mengejutkan publik baru-baru ini. Seperti diketahui, aktris cantik ini ditangkap oleh pihak Polres Sleman pada Rabu (28/2). Ia dituding telah melakukan penipuan dan penyucian uang dengan modus investasi bernilai fantastis hingga mencapai Rp 12 miliar.

Mantan kuasa hukum Angela Lee, Henry Indarguna mengungkap bahwa korban penipuan bukan hanya Santosa Tandyo saja. Diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan orang. Sampai saat ini saja setidaknya sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi oleh pihak Polres Sleman.

"Nah itu yang dimaksud Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kedua yg berat lagi adalah saksinya ada 20 di Polres Sleman dan saksi itu semua adalah korban-korban Angela," tutur Henry Indraguna di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (1/3) seperti dilansir dari Okezone.

Berdasarkan keterangan dari Henry diketahui bahwa modus penipuan Angela Lee adalah dengan menjanjikan suatu barang kepada calon korbannya. Namun barang tersebut tak kunjung diberikan dan uang yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan.

"Modus-modusnya sudah mulai keungkap karena ceritanya hampir sama. Mereka dijanjikan sama angela ada barang yang menguntungkan sudah gitu uang ditransfer ternyata uang enggak dikembalikan, dan modus inilah dilihat ternyata ini ada pidananya kuat sekali," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama Henry mengungkap bahwa dirinya kini tidak lagi menjadi kuasa hukum Angela Lee lantaran yang bersangkutan tak mampu membayar. Meski menyayangkan pemutusan kontrak sepihak, pengacara itu mengatakan bahwa pihaknya menghabiskan uang cukup banyak ketika membela Angela sebelumnya.

"Kontrak yang dijanjikan Angela kepada kami jauh dari harapan kami. Betul 10 persen, yang sudah dibayarkan di bawah 10 persen kok, dan kami tidak pernah mempermasalahkan masalah itu. Bahkan yang dibayarkan Angela itu jauh (dari perjanjian), kalau dibuat biaya sudah habis dua kali lipat, tiga kali lipat sudah habis kok. Kami juga mengeluarkan biaya yang cukup besar," imbuhnya lagi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan bahwa Angela Lee dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel