Roro Fitria Disebut Bocorkan Nama Artis Terkait Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Foto: Roro Fitria Disebut Bocorkan Nama Artis Terkait Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya Instagram



Pihak kepolisian mengungkap bahwa kini tahap pemeriksaan terhadap Roro Fitria telah selesai dan sedang menunggu pemberkasan.

Kanal247.com - Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ia diciduk di rumahnya di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2). Hingga kini, wanita yang kerap menuai kontroversi karena kegemarannya melakukan ritual mistis itu tengah ditahan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pernyataanya beberapa waktu lalu, Roro Fitria mengenal narkoba dalam sebuah pesta setahun yang lalu. Ia mengaku diperkenalkan pada obat-obatan terlarang itu oleh sahabat dari kalangan selebritis.

Bahkan beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto sempat mengatakan bahwa kliennya tersebut telah membocorkan nama lima orang selebritis yang diketahuinya juga menjadi pecandu narkoba. Menurut Irsan, hal tersebut dilakukan oleh kliennya sebagai bentuk kooperatif pada polisi dan bukan karena ia tak mau menanggung masalah sendirian.

"Kurang lebih lima nama. Ya, ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," ujar Irsan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. "Roro kan harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian," tuturnya saat itu.

Namun keterangan yang disampaikan oleh sang pengacara itu rupanya justru berbeda dengan yang dikatakan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa selama ini Roro Fitria tidak penah mengungkapkan hal-hal seperti yang disebutkan oleh Irsan kepada penyidik.

"Penyidik tidak pernah mendapatkan informasi soal lima artis itu dari Roro Fitria. Jadi apa yang mau ditindaklanjuti?" ujar Argo, Jumat (2/3/2018) seperti dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, Kombes Argo sendiri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Roro Fitria sendiri kini sudah lengkap. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemberkasan. Setelah selesai maka kasus Roro Fitria akan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Pemeriksaan sudah semua ya, sekarang tinggal pemberkasan," sebut Argo.

Sementara itu, Roro Fitria sendiri kabarnya ditangkap setelah ia memesan sabu dari pemasok berinisial YK. Saat itu ia tengah menunggu kirimannya yang diantarkan seorang perantara berinisial WH datang.

Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Roro. Diantaranya berupa ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH. Ia dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel