Terungkap Kondisi Fachri Albar Setelah Dua Minggu Detoksifikasi, Masih Sering Kambuh?

Foto: Terungkap Kondisi Fachri Albar Setelah Dua Minggu Detoksifikasi, Masih Sering Kambuh?



Pengacara enggan mengungkap apakah Fachri Albar sakaw atau tidak setelah dua minggu dirawat di RSKO.

Kanal247.com - Fachri Albar diketahui tengah menghadapi kasus narkoba. Putra Ahmad Albar itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2). Saat itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu.

Selama beberapa saat ditahan di Polres untuk menjalani pemeriksaan, kondisi tubuh Fachri tiba-tiba menurun. Berdasarkan kabar yang beredar, aktor tampan ini diduga mengalami sakaw akibat narkoba yang selama ini dikonsumsinya. Apalagi belakangan terungkap bahwa Fachri telah menjadi pecandu selama kurang lebih 10 tahun. Suami Renata Kusmanto itu kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Kertergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kini dua minggu sudah berlalu dari sejak Fachri dibawa ke RSKO. Kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengatakan jika kondisi kliennya sudah lebih baik meski masih sering kambuh. Selama ini, Fachri sering mengeluh kram pada kaki, perut, serta tengkuk atau leher bagian belakang.

"Kalau sore atau malam kambuh, sama seperti di Polres Jaksel kan. Kadang malam masih suka sakit, pagi juga masih mengeluh," kata Sandy usai mengunjungi Fachri di RSKO Cibubur, Senin (12/3). "Walaupun begitu, lanjutnya, kondisi kesehatan Fachri lebih baik dibandingkan dua minggu lalu sebelum kliennya itu dibawa ke RSKO. Sudah ada perkembangan ya. Tadi bertemu Fachri tidak bisa lama-lama, karena masih proses detoks karena udah masuk dua minggu, sepertinya masih akan terus untuk detoks," imbuhnya lagi.

Meski begitu ketika ditanya lebih lanjut soal kondisi Fachri apakah sakaw atau tidak, Sandy tidak berani membeberkannya."Seperti saya sampaikan mengenai sakau atau tidak, itu yang bisa menyampaikan pihak rumah sakit, tapi sakitnya enggak bisa hilang dengan cepat. Kadang malam atau besoknya ada lagi sakit di sekitaran leher, ada kram. Gue enggak tahu efeknya narkotika seperti apa, tapi sakitnya itu masih sama seperti pada saat proses penyidikan kemarin. Ada tegang di saraf sini (leher belakang)," sambungnya.

Sementara itu, Fachri sendiri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman 4-12 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel